AYOJAKARTA.COM – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah sampai pada agenda tuntutan terdakwa. Namun dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kesimpulan yang tak terduga bahwa ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua.
Kesimpulan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua tersebut JPU sampaikan pada saat pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf pada Senin (16/1/2023).
JPU telah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan juga saksi ahli kemudian mencocokan keterangan satu sama lain.
Baca Juga: Martin Simanjuntak Khawatir Tuntutan Hukuman JPU Mempengaruhi Pandangan Publik Tentang Pembunuhan
Ternyata hasilnya disimpulkan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang selama ini digadang-gadang oleh Putri Candrawathi dan justru JPU mengambil kesimpulan bahwa adanya dugaan perselingkukhan.
“Keterangan terdahulu Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan koban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tegas JPU.
Yonathan Baskoro yang adalah Kuasa Hukum keluarga Yosua menganggap kesimpulan JPU tentang adanya perselingkuhan antara Putri dan Yosua adalah keputusan yang terlalu dini.
Ia menilai bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh JPU bukan merupakan bukti materil jadi tidak bisa dibenarkan.
“Dari kami, keluarga dan Kuasa Hukum tetap meyakini tidak ada itu yang namanya pelecehan seksual, tidak ada yang namanya pemerkosaan, dan tidak ada yang namanya perselingkuhan,” kata Yonathan.
Yonathan menganggap JPU terlalu berani dengan mengatakan dan membuat kesimpulan perselingkuhan tersebut.
“Dan menurut kami dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya ya termasuk dengan apa yang disampaikan karena adanya perselingkuhan , menurut kami terlalu berani sekali Jaksa menyimpulkan hal tersebut,” ujar Yonathan.
Walaupun dianggap terlalu berani, Yonathan menegaskan bahwa kesimpulan dari JPU mengenai perselingkuhan tidaklah mengaburkan fakta adanya pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Baca Juga: 10 Kata Ucapan Tahun Baru Imlek 2023 dalam Bahasa Mandarin dan Indonesia
“Tapi kami tidak terlalu ambil pusing karena menurut kami apapun itu motif dan latar belakang itu tidak akan mengaburkan unsur pembuhunah berencana,” kata Yonathan.
Di samping itu keluarga dan Kuasa Hukum Yosua mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang hanya dituntut 8 tahun penjara.
“Kami juga ingin mengutarakan kekecewaan kami, keluarga, terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini hanya 8 tahun,” ujar Yonathan, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Official iNews (17/12023).***

Share this article
Kesimpulan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua tersebut JPU sampaikan pada saat pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuat M