AYOJAKARTA.COM - Sidang Ferdy Sambo menuju babak akhir dimana tuntutan jaksa telah dijatuhkan.
Dari hukuman yang didapat para terdakwa, Ferdy Sambo lah yang hukumannya paling berat, yakni seumur hidup.
Sebelumnya tersiar kabar jika hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo, yakni Hakim Wahyu Iman Santoso diseret paksa dari ruang sidang.
Baca Juga: Terungkap! JPU Akhirnya Bongkar 5 Bukti Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J
Diketahui sebelumnya, Wahyu Iman Santoso yang menangani kasus Ferdy Sambo sempat melakukan olah TKP ke rumah Ferdy Sambo di Saguling.
Wahyu Iman Santoso menyambangi rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, pada Rabu (4/1/2023).
Kunjungan Wahyu ke sana bermula dari permintaan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Namun, Wahyu menegaskan bahwa ia hanya memeriksa situasi dan kondisi di rumah Ferdy Sambo.
Menurutnya, tidak boleh ada perdebatan yang terjadi dalam proses kunjungan itu. Wahyu menekankan, jika ingin berdebat, maka dilakukan di ruang sidang saja.
Baca Juga: Awas Tergiur! Ini 80 Daftar Pinjol Ilegal Tahun 2023 yang Masih Aktif di Google Play Store
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Ada Pergerakan Gerilya Ingin Bebaskan Ferdy Sambo dari Jerat Hukum, Singgung Sosok Brigjen
Keluarga Muhammad Said Bersuara Beberkan Kronologi Pelecehan Seksual di Depan Kakbah: Tidak Ada Bukti!
Sudah Cinta Mati! Syarifah Ima Syahab Rela Ditembak Ferdy Sambo: Tembak Adek Aja Abang
Awas Tergiur! Ini 80 Daftar Pinjol Ilegal Tahun 2023 yang Masih Aktif di Google Play Store
Terungkap! JPU Akhirnya Bongkar 5 Bukti Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J