AYOJAKARTA.COM – Masa tahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali diperpanjang 30 hari. Ferdy Sambo cs masih tetap ditahan hingga 8 Maret 2023.
Pertanjangan masa tahanan ini dilakukan mengingat proses hukum dari terdakwa Ferdy Sambo cs belum kunjung selesai.
Terdakwa Ferdy Sambo cs sudah mendapat tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum dan kelima terdakwa sudah membacakan nota pembelaan di pengadilan.
Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf mendapat replik yang pahit dari Jaksa karena nota pembelaannya tidak disetujui.
Sedangkan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi masih menunggu nota pembelaannya ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Masa tahanan para terdakwa ini yang pertama sudah berakhir dan telah mendapat perpanjangan selama 30 hari pertama.
Kali ini perpanjangan masa jabatan tersebut kembali diberikan mengingat akan segera berakhir pada 6 Febuari 2023 mendatang. Pihak Majelis Hakim sudah menerima pemberitahuan perihal hal ini.
Baca Juga: Terpopuler! Kamaruddin Simanjuntak Kuliti Habis Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Ini Modusnya
Informasi ini dikabarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (30/1/2023).
“Seperti kita ketahui masa perpanjangan yang pertama, 30 hari pertama nanti akan berakhir tanggal 6 Febuari 2023. Nah masa perpanjangan yang 30 hari kedua itu sejak 7 Febuari 2023 sampai tanggal 8 Maret 2023,” ujar Djuyamto.
“Jadi permohonan ini sudah kita ajukan dan biasanya sebelum berakhirnya masa penahanan perpanjangan yang pertama berakhir nanti dari Pengadilan Negeri sudah turun,” lanjutnya.
Humas PN Jaksel memastikan bahwa vonis hukuman yang akan diberikan oleh Majelis Hakim pada kasus ini akan diputuskan sebelum perpanjangan kedua masa tahanan ini habis.
“Mengenai masa perpanjangan yang kedua ini dipastikan Majaelis Hakim akan memutus perkara sebelum 30 hari itu habis,” uajr Djuyamto.
Menurut ketentuan yang ada, Mahkaman Agung harus sudah memutuskan vonis hukuman 10 hari sebelum masa tahanan habis.
“Bagaimana ketentuan dari Mahkamah Agung, 10 hari sebelum masa penahanan habis sudah harus diputus,” kata Djuyamto.
Saat ini Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum. Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi mendapat tuntutan 8 tahun penjara sedangkan Richard Eliezer mendapat tuntuttan 12 tahun penjara.
Tuntutan yang diberikan dari Jaksa ini akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan vonis hukuman kepada para terdakwa.***

Share this article
Masa tahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali diperpanjang 30 hari. Ferdy Sambo cs masih tetap ditahan