AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Istri Ferdy Sambo tersebut diketahui kerap menjawab "lupa" saat di persidangan.
Tak lama ini Putri Candrawathi membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU pun menjawab pledoi Putri Candrawathi.
Dalam replik yang dibacakan JPU pada Senin, 30 Januari 2023, pledoi dari perempuan berambut lurus itu pun ditolak.
JPU mengatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti bersalah.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar JPU seperti yang disiarkan Kompas TV pada Senin, 30 Januari 2023.
Putri Candrawathi disebut melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1.
Kemudian JPU menyebut pendapat tim kuasa hukum Putri Candrawathi perlu dikesampingkan.
Meskipun terdakwa sekaligus istri Ferdy Sambo itu selalu bersikap sopan saat di persidangan.
Akan tetapi menurut JPU, Putri Candrawathi melakukan pengingkaran yang dituangkan dalam pledoinya.
Sebab pada faktanya, Putri Candrawathi disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Artikel Terkait
Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Serahkan Barang Bukti yang Disembunyikan Putri Candrawathi, Benarkah?
Viral Video Putri Candrawathi Tulis Sesuatu di Kertas Jelang Replik, Netizen: Nyatet Nama JPU Dikirimin Amplop
Nasib Putri Candrawathi: Pengakuan Ada Pelecehan Seksual Dianggap Angin Lalu oleh Jaksa
Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Jaksa Sugeng Hariadi: Seperti Drama Episode yang Bersambung
Mau Ngeles Lagi? Jaksa Anggap Kisah Pelecehan Putri Candrawathi Cuma Khayalan dan Mengandung Siasat Jahat