AYOJAKARTA.COM - Bayang-bayang hukuman mati masih terus menghantui Ferdy Sambo.
Sama seperti Mahfud MD, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga menyebut bahwa ada gerakan bawah tanah yang ingin mengintervensi hukuman Ferdy Sambo.
Bahkan ketua IPW menyebut jika gerakan bawah tanah Ferdy Sambo itu berhasil.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Gagal Cerai? Saksi-saksi dalam Persidangan Tak Bisa Berikan Informasi Mendukung
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Rabu, 1 Februari 2023 berikut ulasannya.
“Pak Mahfud menyatakan gerakan bawah tanah, saya sampaikan gerakan bawah tanah itu berhasil,” kata Sugeng Teguh.
Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa upaya bawah tanah tersebut telah dilakukan sejak eks Kadiv Propam Polri menjadi tersangka.
Sebagai penegak hukum, suami Putri Candrawathi telah melakukan persiapan jika kasus pembunuhan Yosua sampai ke pengadilan.
“dari saat Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Sambo sebagai seorang ahli penegak hukum yang sudah makan asem garam dia akan tahu kasusnya ini akan berlanjut sampai pengadilan jadi dia juga melakukan persiapan-persiapan,” ujar Sugeng.
Seperti diketahui, eks Kadiv Propam Polri ini telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup.
Dalam pasal 340 setidaknya ada tiga pilihan hukuman yang menjerat terdakwa.
Yakni hukuman maksimal atau hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama 20 tahun.
Namun bagaimana jika eks Kadiv Propam ini dihukum mati? Ketua IPW mengatakan bahwa akan terjadi kegaduhan dalam internal Polrix
Artikel Terkait
Melenceng dari Hukum, Pakar Sebut Duplik Ferdy Sambo Cs Justru Sebagai Ajang Saling Sindir Jaksa dan Terdakwa
Kuat Maruf Jadi Tameng Ketika Putri Candrawathi Disebut Selingkuh dengan Brigadir Yosua: Itu Imajinasi Jaksa
Irma Hutabarat Ungkap Bandar dan Mafia Berkeliaran di PN Jaksel Saat Sidang Kasus Yosua, Bala Bantuan FS ?
Tanggapi Replik, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: JPU Frustasi, Halusinasi, Sangat Menggelikan Sekaligus Menyedihkan
Anne Ratna Mustika Gagal Cerai? Saksi-saksi dalam Persidangan Tak Bisa Berikan Informasi Mendukung