AYOJAKARTA.COM - Aliran ratusan juta pada rekening ajudan Ferdy Sambo menjadi banyak perhatian publik.
Uang ratusan juta pada rekening ajudan Ferdy Sambo pun mejadi pertanyaan, apakah itu termasuk ke dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak.
Mantan ketua PPATK, Yunus Husein memberikan keterangan terkait aliran ratusan juta pada rekening ajudan Ferdy Sambo.
Dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Jum’at, 3 Februari 2023 berikut ulasannya.
Baca Juga: Vonis untuk Putri Candrawathi 13 Februari: Tetap 8 Tahun, Berkurang atau Malah Bertambah Nih
Sebelumnya, Yunus Husein menjelaskan bagaimana aliran dana bisa dikatakan sebagai TPPU.
Uang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika sumber atau asal-usulnya tidak sah.
“yang pertama ukuran TPPU itu sumbernya, asal-usulnya harus sah, kalau tidak sah lalu ditransaksikan atau disembunyikan disamarkan asal-usulnya bisa jadi TPPU, sekarang kita jawab dulu apakah sah apa tidak sumbernya kalau tidak sah bisa itu TPPU,” kata mantan ketua PPATK.
Namun jika ada uang bernilai fantastis di rekening seorang ajudan yang memiliki pendapatan bulanan kecil, maka hal tersebut menjadi pertanyaan.
Mantan ketua PPATK menduga bahwa kemungkinan itu berasal dari sumber yang tidak sah.
“kalau dilihat jumlahnya begitu besar pada seorang Ajudan yang gajinya tidak begitu besar, kemungkinan ada sumber lain yang tidak sah,” ungkap Yunus Husein.
Menurutnya jika seseorang menaruh uang pada rekening orang lain maka dapat dikatakan suatu modus untuk menyamarkan sumbernya.
“naruh di rekening orang itu sudah suatu merupakan modus teknik menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya,” ucapnya.
Artikel Terkait
Terpopuler! Bila Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ketua IPW Yakin Kegaduhan Baru Muncul: Dia Pegang Banyak...
Misteri Uang Rp 100 T di Rekening Brigadir J Dibongkar Mantan Ketua PPATK: Diduga Kuat Berasal dari Sosok Ini
Terpopuler! Irma Hutabarat Bongkar Isi Whatsapp Yosua Ke Putri Candrawathi: Sampai Akhir Hayat ....
Mencengangkan! Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Detail Rencana Pembunuhan Yosua: Punya CCTV yang Tunjukkan Ini
Vonis untuk Putri Candrawathi 13 Februari: Tetap 8 Tahun, Berkurang atau Malah Bertambah Nih