AYOJAKARTA.COM - Pemerintah akhirnya menetapkan upah minimum (UM) tahun 2023 naik maksimal 10 persen.
Penetapan kenaikan Upah Minimum itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam penetapan itu disampaikan, peningkatan dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum.
Tentunya dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, indeks dan inflasi tertentu.
Diketahui bahwa formula penghitungan upah minimum tersebut seperti berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) merupakan Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UM(t) ialah Upah Minimum Tahun Berjalan.
Kemudian penyesuaian nilai UM yakni merupakan penyesuaian upah minimum yang didapatkan dari penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Penghitungan penyesuaian nilai UM tersebut tertuang dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: Ternyata, Kenaikan UMP dan UMK 2023 Maksimal 10 Persen, Begini Perhitungan Upah Minimum
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan tentang rumus untuk menghitung penyesuaian nilai UM.
Penyesuaian nilai UM dapat dihitung dengan cara berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).
Diketahui keterangannya adalah seperti berikut ini:
Inflasi = Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)
PE = pertumbuhan ekonomi
α = wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30
Dalam menentukan nilai α haruslah mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Pemerintah juga memberikan batasan maksimal kenaikan upah minimum 2023 tersebut.
Pada pasal 7 Ayat 1 diuraikan terkait penetapan atas penyesuaian nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen)," tertera pada pasal 7 ayat 2.
Baca Juga: UMP DKI 2023 Naik Tinggi! Update Perkiraan Penetapan Upah di Ibu Kota Cek di Sini
Apabila pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.
Peraturan Menteri ini telah berlaku mulai pada tanggal diundangkannya, yakni 17 November 2022.***

Share this article
Kabar gembira, pemerintah akhirnya memutuskan upah minimum 2023 naik, benarkah maksimal besarannya 10 persen?