AYOJAKARTA.COM – Setiap pekerja tentu akan menerima hak yang lazim disebut gaji atau Upah Mimimum, besaran nilainya juga berbeda.
Selain jenis pekerjaan, yang menjadikan nilai besaran Upah Minimum juga berbeda contohnya adalah lokasi dan waktu pekerjaan.
Adanya perbedaan biaya hidup sehari-hari antara satu daerah dengan daerah lain, mengakibatkan Upah Minimum memiliki nilai tak sama.
Telinga tajam dan jernih Ayoreaders mungkin tidak asing dengan istilah Upah Minimum Provinsi atau disingkat UMP.
Yess thats right, UMP adalah upah terendah yang berlaku di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi, dimana dulu disebut Upah Minimum Regional atau UMR.
Terakhir kali UMP melalui putusan Kementrian Tenaga Kerja mengalami kenaikan pada tahun 2020 dengan persentase 8,51 persen.
Meski demikian, di daerah seperti Jawa Tengah dan Yogyakarta tetap ada kenaikan UMK sebesar 3,27 dan 3,54 persen.
Dan ini sah-sah saja, karena perbedaan pertumbuhuan ekonomi dan inflasi di daerah tersebut berbeda dengan provinsi atau kabupaten/ kota lain.
Untuk menentukan besaran UMP, digunakanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 sebagai acuan.
Pendapatan rata-rata perkapita, jumlah anggota rumah tangga, jumlah anggota yang bekerja di dalam satu rumah tangga menjadi faktor intern.
Sedangkan faktor ekstern yang menjadi acuan penetapan UMP adalah pertumbuhan ekonomi serta tingkat inflasi di wilayah tersebut.
Baca Juga: Calon ASN Harus Siapkan Sertifikat ini untuk Pendaftaran CPNS 2023
Hampir setiap tahun, melalui serikat pekerja yang berada di suatu wilayah aspirasi kenaikan upah selalu jadi agenda pembicaraan.
Tetapi hal tersebut belum tentu berhasil terwujud, karena keinginan pengusaha berbeda dengan kemauan pekerja.
Dialog bipatride atau dua belah pihak, antara pengusaha dan pekerja dijamin keberlangsungannya oleh pemerintah setempat.
Jika semua persyaratan baik intern maupun ekstern yang menjadi acuan dalam membuat keputusan tidak dihiraukan, perusahaan akan mendapat sanksi.
Selain diancam dengan pidana sekurang-kurangnya satu tahun, perusahaan nakal juga bisa dihukum hingga mencapai empat tahun.
Dan tentu saja ada denda paling sedikit 100 juta dan terbesarnya senilai 400 juta rupiah, seperti tertulis dalam pasal 81 angka 63 dari UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menjadi pengusaha yang jujur atau menjadi pekerja yang ahli bersyukur adalah titik keseimbangan agar keduanya tidak hancur.
Demikian seperti dirangkum Ayojakarta.com dari halaman instagram @tfrnews pada 17 November 2022. ***

Share this article
Tidak banyak yang menyadari dan tahu ternyata ada filosofi dari arti UMP atau gaji. Simak selengkapnya, ternyata begini penjelasan UMP