AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira untuk para Tenaga Kesehatan atau (Nakes).
Badan Kepegawaian Negara telah membuka PPPK 2022 di mana Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengalokasikan kebutuhan jabatan fungsional kesehatan sejumlah 5.322 (lima ribu tiga ratus dua puluh dua) tenaga kesehatan.
Meskipun banyak tenaga kesehatan yang dibutuhkan, banyak syarat yang diperlukan dan jadwal yang harus diingat, serta formasi tenaga kesehatan apa saja yang dibutuhkan?
Baca Juga: Nakes Merapat! Ini Cara Menggunakan E-meterai pada Dokumen PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Dikutip ayojakarta.com dari sscasn.bkn.go.id dan casn.kemkes.go.id pada Rabu 9 November 2022, berikut jadwal dan formasi yang dibutuhkan untuk PPPK 2022 tenaga kesehatan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Lama menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) yang akan terjadi selama 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Catat! Inilah Jumlah Soal dan Sistem Penilaian Seleksi PPPK Tahun 2022
Sementara itu, berikut jadwal seleksi calon PPPK 2022 tenaga kesehatan:
Pengumuman seleksi 3-17 November 2022.
Pendaftaran Seleksi 3-18 November 2022.
Pengumuman hasil seleksi administrasi 19-20 November 2022.
Masa sanggah administrasi 20-22 November 2022.
Jawab sanggah administrasi 20-23 November 2022.
Pengumuman pasca sanggah administrasi 24 November 2022.
Penarikan data final 25-26 November 2022.
Penjadwalan Seleksi Kompetensi 27 s.d 28 November 2022.
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 29 - 30 November 2022.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 1- 15 Desember 2022.
Pengumuman Kelulusan 18- 19 Desember 2022.
Masa Sanggah 19-21 Desember 2022.
Jawab Sanggah 19- 23 Desember 2022
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 26 -27 Desember 2022
Pengisian DRH NI PPPK 28 Desember 2022-17 Januari 2022
Usul Penepatan NI PPPK 10-31 Januari 2023.
Baca Juga: BSU Tahap 7 Sudah Cair Ya ke 1,2 Juta Pekerja, PPSU DKI Juga Dapat Lho!
Selanjutnya, formasi yang dibuka terdiri atas jenjang pendidikan Diploma III (D-III) hingga Profesi Dokter Spesialis yang akan ditempatkan di seluruh Indonesia, baik pada kementerian lain, badan negara, hingga pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Formasi yang umum didengar seperti asisten apoteker dan bidan terampil akan diisi oleh calon PPPK 2022 dengan kualifikasi pendidikan D-III dengan program studi yang sesuai.
Sementara formasi dokter pendidik klinis spesialis bidang tertentu akan diisi oleh pelamar dengan kualifikasi telah lulus profesi dokter spesialis dengan bidang yang sama.
Kemudian untuk perawat, dibagi menjadi perawat terampil dapat dilamar oleh pelamar dengan kualifikasi D-III Keperawatan, dan untuk perawat ahli pertama dapat dituju oleh pelamar dengan profesi ners.
Baca Juga: Maksimal Pendaftaran 18 November 2022! Berikut 11 Syarat PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022
Tidak hanya dokter, bidan, perawat, dan apoteker, PPPK 2022 Tenaga Kesehatan juga dibuka untuk para terapis, pranata laboratorium, teknisi, hingga sanitarian.
Kementerian kesehatan membuka PPPK 2022 untuk mereka yang memiliki kualifikasi dan siap ditempatkan di seluruh Indonesia serta memiliki pengalaman dan dokumen-dokumen penunjang.
PPPK 2022 Tenaga Kesehatan dapat dilamar oleh calon PPPK berusia minimal 20 tahun dan maksimal berusia 60 tahun tergantung formasi yang dipilih.
Untuk formasi lengkapnya, calon PPPK 2022 Tenaga Kesehatan bisa mencari pada laman resmi Badan Kepegawaian Negara atau BKN di sscasn.bkn.go.id.***

Share this article
Berikut jadwal, formadi dan lama masa PPPK 2022 bagi tenaga kesehatan, para nakes yang akan mendaftar wajib tahu!