AYOJAKARTA.COM — Saat ini marak kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak.
Bahkan efek dari gagal ginjal akut misterius tersebut sampai menyebabkan meninggal.
Awalnya kasus gagal ginjal akut misterius ini terjadi di Gambia, Afrika Barat.
Dari hasil riset sementara yang dilakukan, terjadinya indikasi gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak ini diduga ada keterkaitan dengan obat berjenis sirup yang dikonsumsi oleh pasien.
Hasil riset tersebut menyebutkan jika obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut misterius pada anak karena adanya 3 zat berbahaya.
Ketiga zat berbahaya apabila digunakan diambang batas tersebut adalah Etilen Glikol, Dietilen Glikol, dan Etilen Glikol Butil Ether.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh Kementrian Kesehatan yang menemukan adanya 3 zat berbahaya tersebut pada tubuh pasien gagal ginjal akut.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal tayangan YouTube tvOneNews pada Sabtu, 22 Oktober 2022, dr. Muhammad Syahril yang merupakan Juru Bicara Kementrian Kesehatan RI angkat bicara.
dr. Muhammad Syahril menuturkan jika larangan sementara untuk menggunakan obat berjenis sirup tersebut demi kebaikan pasien utamanya anak-anak.
Baca Juga: Inilah Indikasi dan Ciri-ciri Gejala Gagal Ginjal yang Perlu Diwaspadai!
“Larangan ini adalah untuk menyelamatkan anak-anak kita semua,” ujar jubir Kemenkes RI tersebut.
Kemudian Muhammad Syahril juga menyinggung peran BPOM dalam hal pengedaran obat di Indonesia.
“Kalau BPOM jadi semua obat yang ada di produksi itu diteliti dan diijinkan melalui badan POM termasuk pengawasannya,” ujar Muhammad Syahril.
Lebih lanjut ia menambahkan, “Sementara Kemenkes adalah yang menggunakannya.”
Muhammad Syahril juga menjelaskan bahwa sebenarnya obat-obat yang beredar di Gambia Afrika Barat tersebut tidak dijual di Indonesia.
“Nah dengan kasus ini berkaca juga dari kasus di Gambia, Afrika Barat memang anak-anak yang menjadi korban gagal ginjal itu karena berkaitan dengan konsumsi obat yang mengandung 3 zat tadi terutama 2 zat tadi," ungkap Muhammad Syahril.
“Tetapi obat-obat yang di Gambia itu tidak beredar di Indonesia hanya saja obat yang tadi ada komponennya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol itu adalah suatu zat untuk pencampur ya agar obat-obat esensialnya dapat jadi sirup," imbuhnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa hal ini tentu menjadi wewenang BPOM untuk mengecek produksi obat-obatan di Indonesia.
“Nah inilah yang harusnya diatur mana yang boleh dan mana yang tidak dan berapa obat yang dibolehkan ini semuanya adalah wewenang dari BPOM," tegasnya.***

Share this article
Kemenkes sebut bahwa BPOM mempunyai wewenang besar untuk mengecek produksi obat-obatan di Indonesia.