AYOJAKARTA.COM - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau yang kerap dipanggil dengan sebutan Brigadir J, dikatakan masih hidup dan sempat merintih kesakitan saat tembakan Bharada E (Bharada Richard Elezier) tepat mengenai bagian dadanya dalam insiden maut yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang perdana Ferdy Sambo yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Kemudian Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut. JPU mengatakan bahwa Ferdy Sambo saat itu memegang bagian leher Brigadir J dan mendorongnya ke depan tangga pada pukul 17.12 WIB di ruang tengah dekat meja makan.
Baca Juga: Eksepsi: Putri Candrawathi Pernah Minta Brigadir J Resign Jadi Ajudan Ferdy Sambo
JPU pun menjelaskan bahwa posisi Brigadir J berhadapan langsung dengan Ferdy Sambo dan Bharada E. Sedangkan sisanya berada di belakang Sambo dan Bharada E dengan posisi siaga.
Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir J untuk segera berjongkok. Mendengar perintah itu, akhirnya Brigadir J menuruti permintaan dengan mengangkat kedua tangannya di atas kepala menandakan bahwa dirinya menyerah sembari menanyakan maksud tujuan dari Ferdy Sambo.
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembakan peluru tersebut menyebabkan kematian, lantas Ferdy Sambo berteriak keras kepada Bharada E 'Woy, cepat kau tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan dikutip AyoJakarta.com dari Republika.co.id pada Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Ternyata Ini Arti Tanda Lingkaran Putus di WhatsApp
Tercatat hingga 3 sampai 4 kali Bharada E tega melepaskan tembakan tersebut tepat mengenai bagian dada Brigadir J sehingga dia mengeluarkan banyak sekali darah dengan menggunakan senjata api Glock-17.
Karena tembakan itu, Jaksa mengatakan bahwa terdapat luka yang masuk kebagian tubuh pada dada sisi kanan, bahu kanan, bibir kiri, dan lengan bawah kiri bagian belakang Brigadir J.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sedang tergeletak di dekat tangga kamar mandi dalam keadaan masih bergerak-gerak kesakitan," kata jaksa.
Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur, Ini Arti Tanda Bulat di Chat WhatsApp
Kemudian Jaksa mengatakan perihal tembakan Sambo yang mengenai tepat pada bagian hidung, bahkan peluru yang ditembakkan hingga menembus ke bagian belakang Brigadir J.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa, Terdakwa Ferdy Sambo sudah memakai sarung tangan hitam dengan menggenggam senjata api dan menembak satu kali tepat mengenai kepala bagian belakang sisi kiri hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
Karena kelakuannya, Ferdy Sambo dan Keempat terdakwa lainnya dikenai pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.*** (Fajar Abdul Siddiq)

Share this article
Diperintah Ferdy Sambo, Brigadir J masih hidup dan sempat merintih kesakitan saat tembakan Bharada E tepat mengenai bagian dadanya.