AYOJAKARTA.COM - Menyambut awal tahun 2025, pemerintah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.
Pengumuman kenaikan pajak tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo, Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Prabowo menegaskan jika kenaikan PPN 12% hanya berlaku untuk barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Yang berarti kenaikan tarif 1 persen dari yang sebelumnya hanya 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah saja.
Selain barang dan jasa yang tidak masuk dalam kategori barang mewah masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.
Meski hanya dikenakan pada jasa dan barang mewah saja, kenaikan PPN 12 persen tersebut memicu banyak kontroversi dari lapisan masyarakat.
Banyak masyarakat yang menolak kenaikan PPN 12 persen tersebut.
Berikut barang-barang yang terkena imbas kenaikan PPN 12 persen:
- Private jet
- Kapal Pesiar
- Yacht
- Rumah mewah (apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenisnya yang memiliki harga jual 30 miliar atau lebih)
- Balon udara yang dapat dikemudikan
- Pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak
- Seluruh senjata api, kecuali untuk keperluan negara
- Kelompok pesawat udara lain dikenakan tarif 40% yaitu, helikopter, pesawat udara
- Kendaraan bermotor yang (sebelumnya sudah) terkena PPNBM
“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Prabowo, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 1 Januari 2025.
Baca Juga: Sah! PPN 12% Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025 Trending Topik di X
Presiden juga menegaskan jika barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen atau tidak terkena kenaikan PPN 12%.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.***

Share this article
Pemerintah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.