AYOJAKARTA.COM - Rumah ternyata masuk menjadi salah satu daftar barang mewah yang terkena PPN 12 persen.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa tarif PPN naik 12 persen pada 1 Januari 2025.
Namun ternyata PPN naik 12 persen hanya diterapkan pada kelompok barang super mewah saja.
Barang yang terkena PPN 12 persen ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023.
Baca Juga: Mohon Maaf! Gaji Pensiunan PNS Januari 2025 Cair di Tanggal Ini, Nominalnya Naik?
Barang-barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen mencakup kategori barang dengan nilai tinggi dan sifat yang sangat eksklusif seperti kelompok hunian mewah.
Berikut daftar barang-barang yang masuk dalam kategori barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen, dikutip dari kanal YouTube ABTV News, Rabu (1/1/2025):
1. Kelompok rumah mewah
Kelompok hunian mewah yang naik 12 persen tidak hanya rumah tapi juga apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Selain PPN 12 persen, barang mewah seperti rumah hingga apartemen ternyata juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.
Baca Juga: iPhone 16 Sudah Bisa Pre-Order di Indonesia, Fakta atau Hoax?
2. Kelompok balon udara dan peluru
Kelompok pesawat udara tanpa tenaga penggerak juga masuk sebagai salah satu dari 3 daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen.
Tarif PPN 12 persen juga diterapkan untuk barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen, meliputi kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan selain pesawat udara.
Yang termasuk dalam kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen dan hal ini sepertinya sudah diketahui oleh orang-orang yang memiliki senjata api.
3. Kelompok pesawat udara dan senjata api
Kelompok senjata api kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak juga termasuk yang bakal memiliki PPN 12 persen.
Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter juga akan memiliki PPN yang cukup tinggi di negara Indonesia.***
Share this article
Berikut adalah tiga daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen, salah satunya hunian atau rumah mewah.