AYOJAKARTA.COM - Pemerintah mengatur pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan ini bertujuan untuk mengawasi, memantau distribusi dan informasi hingga keterjangkauan harga minyak goreng curah di masyarakat.
Berdasarkan aturan Pemerintah, Harga Eceran Tertinggi (HET) direntang Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg.
Lantas bagaimana cara membeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi?
Berikut caranya yang dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com dengan judul Ini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Berlaku Mulai Besok!
Baca Juga: Begini Cara Cek Vaksinasi Booster di Aplikasi PeduliLindungi
Cara Beli Minyak Goreng Pakai Peduli Lindungi
Dikutip dari Minyak Goreng Curah Rakyat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invetasi, ada tiga cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi, antara lain:
1. Anda mendatangi toko pengecer penjual minyak goreng.
2. Buka aplikasi peduli lindungi, pilih provinsi dan kabupaten/kota, klik pasar
3. Scan QR Code yang tersedia di toko pengecer
4. Perlihatkan hasil scan QR Code yang ada di aplkasi Peduli Lindungi
- Bila hasil scan berwarna hijau, Anda bisa membeli minyak goreng- Bila hasil scan berwarna merah, Anda tidak bisa membeli minyak goreng
- Pembelian minyak goreng dibatasi, per NIK per hari maksimal hanya 10 kg.
Baca Juga: Bakal Dipakai Kemana-mana, Begini Cara Buat Akun PeduliLindungi
Syarat Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Syarat beli minyak goreng pakai PeduliLindungi sangat mudah, antara lain:
1. Menginstal aplikasi Peduli Lindungi di smartphone masing-masing
2. Bila tidak memiliki aplikasi Peduli Lindungi, tunjukkan KTP. Anda masih boleh membeli minyak goreng. Caranya cukup dengan menunjukkan KTP kepada pedagang. Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Baca Juga: Menkes Upayakan Sistem PeduliLindungi Tanpa Ponsel
Mulai Kapan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi?
Masa berlaku cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi ini mulai Senin, 27 Juni 2022.
Selain mengatur pembelian minyak goreng curah, pemerintah menghimbau agar ada harga minimal untuk pembelian kelapa sawit di tingkat petani.
Pembelian tandan buah segar di tingkat petani diinstruksikan paling rendah Rp1.600 per kilogram.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah khawatir petani sawit akan depresi jika harga di tingkat petani melorot sampai pernah kejadian kurang dari Rp300.
Petani lalu secara membabi buta menebang pohon kelapa sawitnya.***Mutaya Saroh (Suara.com)

Share this article
Simak cara membeli minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pembelian dibatasi maksimal 10 kg per hari.