BANDUNG, AYOJAKARTA.COM - Tersangka kasus pemerkosaan terhadap belasan santri di Bandung hingga beberapa di antaranya ada yang hamil dan melahirkan telah disidangkan beberapa kali.
Dalam persidangan Herry Wirawan, disebut mengakui seluruh perbuatannya terhadap para korban. Namun, terkait motif melakukan pelecehan seksual itu, terdakwa disebut berbelit-belit.
"Jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan, tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan, dan dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Selasa (4/1/2022) melansir Republika, Rabu (5/1).
Ia menuturkan, Herry Wirawan mengakui perbuatannya dan membenarkan seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Namun, saat ditanya terkait motif, terdakwa menjawab hal tersebut dengan berbelit-belit.
"Dia mengakui perbuatannya, dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW. Cuma, ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit," kata dia
Sementara kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Margaretha Mambo mengaku akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung.
Ia akan menyimpulkan hasil keterangan saksi ahli, saksi korban, dan saksi lainnya.
"Bisa menanggapi pihak kejaksaan, yang pasti karena pendapat kami, kesimpulan kami, akan dituangkan di pembelaan," ujarnya.
Terkait dengan suara berbagai pihak yang menuntut Herry Wirawan dihukum maksimal dan berat, ia menegaskan akan menyusun pembelaan yang diberikan kepada majelis hakim di persidangan pascatuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Sepanjang 2021, Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kota Bogor 30 Persen Pelecehan Seksual
"Jadi pembelaan itu akan kami susun dan berikan ke majelis, diberikan ke persidangan setelah ada tuntutan dari jaksa penuntut umum. Kami fokus pada tuntutan yang diberikan dari jaksa penuntut umum untuk ditanggapi di pembelaan," katanya.
Pihaknya memastikan akan menyampaikan seluruh pembelaan di persidangan.
"Semua akan disampaikan di pembelaan, dakwaan primer dan sekunder mengerucut di tuntutan, kami akan pembelaan, kami menanggapi tuntutan jaksa dan menyimpulkan semua keterangan saksi ahli, anak, dan keterangan lain," kata dia.
Sebelumnya juga diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah memeriksa sebanyak 40 saksi dalam kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan.
Baca Juga: Begini Cara Lapor Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta
Dari Kejaksaan sudah mendapatkan keterangan dari berbagai saksi baik keterangan korban, keluarga korban, tenaga medis, dan ahli. Kejaksaan juga telah memeriksa saksi yang mendukung dalam kasus tersebut.
Terdakwa berada di rutan Kebonwaru dihadirkan secara online dalam persidangan dengan beberapa alasan seperti kondisi kesehatan terdakwa dan masalah keamanan.

Share this article
Dalam persidangan Herry Wirawan, disebut mengakui seluruh perbuatannya terhadap para korban yang memerkosa belasan santriwati.