TEBET, AYOJAKARTA - Sebanyak lima kantor pinjaman online (pinjol) ilegal digerebek polisi selama bulan Oktober 2021.
Tercatat ada 13 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
"Dari lima TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah kami lakukan penggerebekan fintek ilegal atau kejahatan pinjol ilegal ini, ada 13 tersangka, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (22/10/2021).
Yusri mengungkapkan lima kantor pinjol ilegal tersebut mengelola total sebanyak 105 aplikasi ilegal. Namun tidak menyebutkan nama pinjol ilegal tersebut.
Lebih lanjut, dia menjelaskan lima kantor pinjol ilegal tersebut berlokasi di Ruko Kelapa Gading Bukit Indah, Green Lake City, Karet Pasar Baru, Tanah Abang dan Tangerang Selatan.
Yusri mengatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan seluruh jajaran kepolisian menindak pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Tidak hanya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saja, tapi jajaran Polres sudah melakukan. Termasuk Polres Jakarta Barat dan Polres Jakarta Pusat. Ini tak akan berhenti karena dampak pelaku sangat meresahkan. Kemarin, lihat sendiri dengan pinjaman Rp 2,5 juta tagihan sampai Rp 104 juta, apa tak mencekik?" ujar Yusri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan ke-13 tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
"Di antara 13 ini ada yang kami tangkap layer keduanya. Layer utama dirutnya tapi di antara 13 ini ada yang direkturnya, ada yang supervisiornya. Jadi, tidak hanya karyawan level bawah. Ada yang tertangkap supervisornya," ujar Auliansyah.
Share this article
Lima kantor pinjol ilegal tersebut berlokasi di Ruko Kelapa Gading Bukit Indah, Green Lake City, Karet Pasar Baru, Tanah Abang dan Tangerang