TEBET, AYOJAKARTA - Pemerintah akhirnya memberi izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, izin PTM terbatas harus mengikuti standar protokol kesehatan (prokes) yang ketat serta sejumlah aturan lain, seperti pembatasan kapasitas kelas, penyediaan fasilitas sanitasi, dan pengaturan jarak antar siswa.
"Fokus pemerintah saat ini mengembalikan anak-anak ke PTM dengan cara yang paling aman yakni disiplin protokol kesehatan," kata Johnny dalam keterangan resminya, seperti dikutip laman resmi Satgas Covid-19, Senin 23 Agustus 2021.
Adapun pelaksanaan PTM disesuaikan dengan kondisi pandemi di wilayah masing-masing. Contoh wilayah yang telah lebih dulu menerapkan PTM terbatas adalah Kabupaten Blitar dan Sumenep, untuk jenjang TK hingga SMP.
"Prinsip kehati-hatian dan penerapan prokes tetap utama demi menjamin keselamatan seluruh insan pendidikan," ujarnya.
Meski pelaksanaan PTM terbatas diizinkan, namun orangtua murid tetap memiliki kewenangan penuh apakah mengizinkan anaknya melakukan PTM atau tetap dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ," kata Johnny.
Aturan lain yang perlu ditaati, yakni sekolah wajib mengatur kapasitas peserta didik sebesar 50% untuk jenjang SD, SMP, dan SMA, mengatur sistem shift, melaksanakan prokes ketat, dan tidak ada aktivitas lainnya seperti makan bersama ataupun hal lainnya.
"Jadi hanya sekolah masuk kelas dan keluar pulang," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga meminta agar program vaksinasi untuk anak usia 12 tahun ke atas digencarkan, terutama bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapat giliran vaksinasi. Hal ini demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Share this article
Izin PTM terbatas harus mengikuti standar protokol kesehatan (prokes) yang ketat serta sejumlah aturan lain, seperti pembatasan kapasitas.