TEBET, AYOJAKARTA – Bantuan sosial tunai alias BST untuk periode Juli dan Agustus 2021 masih belum jelas kapan akan cair.
Sinyal BST untuk periode Juli dan Agustus masing-masing Rp300 ribu per bulan akan dicairkan sudah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi membantu warga yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Informasi tentang adanya BST Juli dan Agustus 2021 juga disampaikan laman Kementerian Keuangan, kemenkeu.go.id. Bantuan Rp300 ribu per bulan disalurkan kepada 10 juta kepada KPM non-Program Sembako dan Non PKH.
Syarat penerima BST Juli dan Agustus 2021 adalah memiliki NIK, memiliki Kartu Keluarga (KK), nomor telepon aktif, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Sampai dengan Kamis, 19 Agustus 2021, Ayojakarta belum mendapatkan informasi kapan BST periode Juli dan Agustus 2021 akan dicairkan Kementerian Sosial (Kemensos) via Kantor Pos.
Pertanyaan tentang kapan BST Rp300 per bulan periode Juli dan Agustus 2021 sudah mulai ramai ditanyakan masyarakat lewat media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.
PERBAIKAN SISTEM
Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini terus mendorong perbaikan data kemiskinan untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial termasuk BST. Kemensos kini mengaktivasi fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi Cek Bansos.
Menurut Mensos Risma, aktivasi fitur “usul” dan “sanggah” sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data,” kata Mensos Risma dalam acara “Sosialisasi Virtual Aplikasi Cek Bansos” yang digelar secara virtual (17 Agustus 2021) seperti dilansir ww.kemensos.go.id.
Masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan, menurut Mensos Risma, sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Mensos berharap dengan penambahan fitur tersebut tidak bermaksud meniadakan kewenangan pemerintah daerah.
“Dengan fitur ini, bisa menjadi alat kontrol dari kemungkinan kekurangtepatan menetapkan penerima bantuan. Inilah yang dibutuhkan pemerintah daerah,” katanya.
Pada bagian lain, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili menyatakan bahwa dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.
Fitur tersebut sebagai implementasi amanah UU supaya warga yang sebelumnya tidak bebas mengusulkan diri karena berbagai alasan, bisa terakomodasi.
Sebagai mandat dari undang-undang, maka partisipasi masyarakat adalah pilihan yang harus diambil dalam penyaluran bansos. Selain itu, juga karena besarnya data yang harus dikelola dan peran strategis data itu sendiri yang menjadi rujukan dari berbagai program dukungan untuk masyakat kurang mampu.
“Adapun bila terdapat sengketa dalam pembaruan data, ada tahapan quality assurance yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi,” kata Suhadi.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos Agus Zainal Arifin menambahkan fitur ini dibuat untuk mendukung Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kemensos. Dalam mendukung perbaikan data, Kemensos memiliki program 3 tahap perbaikan.
Pertama, berupa pembenahan dan integrasi data yang sebelumnya terdiri dari empat pulau data. “Saat ini sudah berhasil disatukan 3 pulau data. Kemensos telah mengesahkan data secara periodik setiap bulan, yakni bulan Mei, Juni, dan Juli dalam penyelesaian,” katanya.
Yang kedua adalah inklusivitas. “Dengan adanya fitur itu, memungkinkan masyarakat dapat mengakses bantuan. Masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan haknya, kini mendapatkan kesempatan,” kata Agus Zainal.
Kemudian aspek ketiga adalah keterbukaan atau transparansi. Dengan aplikasi cek bansos dimungkinkan berjalannya pengawasan secara bersama-sama sehingga penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
Agus menyampaikan apresiasi atas peran sejumlah daerah yang telah melakukan pembaruan data dan menyampaikan usulan baru bagi penerima bantuan.
“Usulan daerah banyak yang masuk dan kami berterimakasih sekali. Pusdatin Kesos siap melakukan supervisi dengan datang ke daerah, bila terdapat kendala dalam penyampaian usulan,” katanya.

Share this article
Masyarakat masih menantikan informasi kapan bantuan sosial tunai atau BST Juli dan Agustus 2021 akan dicairkan pemerintah via Kemensos