TEBET, AYOJAKARTA -- Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan pegiat media sosial Adam Deni kepada I Gede Aryastina alias Jerinx. Adam melaporkan drummer Superman is Dead itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 10 Juli 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan saat ini petugas kepolisian masih meneliti laporan tersebut.
"Sudah masuk laporan Adam Deni terhadap Jerinx pada tanggal 10 kemarin dan masih diteliti karena ini kan tindakannya disertai dengan ancaman kekerasan," kata Yusri, Selasa 13 Juli 2021.
Kasus ini berawal ketika Adam Deni kerap berkomentar terkait pandemi Covid-19 di unggahan akun instagram Jerinx.
Tak lama kemudian, akun instagram Jerinx menghilang atau diblokir oleh pihak instagram. Kemudian, Jerinx menelepon Adam dan menuduh jika Adam yang mendalangi pemblokiran itu.
"Jadi menurut korban, dia diancam dengan kalimat yang kurang wajar," tuturnya.
Yusri belum memastikan apakah ada pasal yang dilanggar oleh Jerinx. Namun saat ini, tim penyidik masih mendalami laporan yang dilayangkan oleh Adam Deni.
Suami Nora Alexandra itu dilaporkan atas dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
"Saat ini masih diteliti dulu, kalau memang memenuhi akan naik ke tingkat penyidikan," jelas Yusri.
Sementara itu, surat laporan yang dilayangkan Adam terhadap Jerinx juga diunggah di akun Instagram pribadi milik Adam.
"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX. Terimakasih Polda Metro Jaya telah menerima laporan saya dengan baik," tulis Adam dalam keterangan foto unggahannya.
Adam Deni melayangkan laporan terhadap Jerinx karena dinilai melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Share this article
Jerinx Kembali Dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Ancaman Kekerasan