KEBAYORANBARU, AYOJAKARTA -- Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku pemalsuan surat non reaktif PCR, tes swab antigen dan kartu vaksin.
"Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) dengan empat tersangka yang sudah kita amankan. Ada 1 yang DPO kita sedang lakukan pengejaran. Kenapa yang lain tidak kami hadirkan? Karena anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat 9 Juli 2021.
Yusri menuturkan para pelaku menjual surat tes swab antigen non reaktif Covid-19 seharga Rp60 ribu dan surat PCR Rp100 ribu.
"Masing-masing untuk swab antigen itu dijual dengan harga Rp60 ribu untuk surat keterangan antigen. Kemudian, untuk PCR dengan Rp100 ribu dan kartu vaksinasi ini sama dihargai Rp 100 ribu," katanya.
Menurut pengakuan pelaku, surat tersebut sudah terjual kepada 97 orang.
"Sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 orang sampai ratusan, mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini," jelas Yusri.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Adi Hidayat, menjelaskan aksi pelaku tentunya berbahaya bagi masyarakat indonesia yang tengah berada di masa pandemi Covid-19.
"Bahayanya yang dilakukan oleh pelaku ketika kita sibuk menanggulangi Covid-19. Coba kalau orang yang membeli surat PCR dari pelaku negatif ternyata reaktif bagaimana Covid-19 bisa selesai," ujarnya.
Hingga saat ini, petugas kepolisian terus mencari dan menindak para pelaku yang mengambil kesempatan selama pandemi Covid-19.
"Kami akan terus melakukan penindakan kepada para pelaku, yang coba-coba merugikan masyarakat dengan memanfaatkan dimasa Covid-19," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263, Pasal 266 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Share this article
Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Sweab Antigen, Surat Non-reaktif PCR dan Kartu Vaksinasi