TEBET, AYOJAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait dengan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.
SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 ditujukan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Selain itu SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 ditunjukan juga kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh," ujar Ida Fauziyah seperti yang dikutip Ayojakarta dari laman Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI pada Selasa, 13 April 2021.
Pemberian THR menurut Ida bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh serta keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Ida.
Adapun pelaksanaan pemberian THR, diberlakukan bagi pekerja dan buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih.
Selain itu, THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja dan buruh yang memiliki kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran jumlah THR bagi pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar satu bulan upah kerja.
Adapun, bagi pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja terus menerus selama satu bulan, namun kurang dari 12 bulan, besar THR diberikan secara proporsional berdasarkan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali dengan satu kali upah.
Bagi pekerja dan buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara bagi pekerja dan buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi perusahaan yang terdampak pandemic Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR tahun 2021, Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan diskusi dengan pekerja dan buruh untuk mencapai kesepakatan.

Share this article
Ingat Kata Menaker! THR Wajib Dibayar Full, Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran