KEMAYORAN, AYOJAKARTA.COM – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jurminarta Prasetyo, dua tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta.
Namun, tim kuasa hukum Leonardo menegaskan kliennya tidak terbukti memberi suap kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
“Dalam prosesnya tidak terbukti. Hanya satu saksi yang menjelaskan, yang lainnya kan tidak ada,” kata Irwan, anggota tim kuasa hukum Leonardo menanggapi vonis kliennya pada Senin (1 Maret 2021).
Menurut Irwan, vonis terhadap kliennya di luar ekspektasi. Dia mengharapkan Komut Minarta Dutahutama itu bisa bebas dari jeratan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Tidak sesuai, lah. Karena kami berharap kan bebas. Karena dalam fakta sidang tidak terbukti,” beber Irwan.
Meski begitu, pihak Leonardo tidak akan menyoal keputusan hakim dan pasrah dengan vonis dua tahun.
“Pada prinsipnya kami dalam proses ini upaya hukum lanjutannya kan ada banding tapi masih pikir-pikir klien kami,” tegas Irwan.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti memberikan suap senilai SGD 100 ribu dan USD 20 ribu kepada mantan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/3).
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Leonardo tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang meringankan belum pernah dipidana, kooperatif dan sopan dalam persidangan, serta terdakwa dalam konidisi sakit,” tandas Hakim Albertus.

Share this article
Divonis 2 Tahun, Leonardo Pasrah Meski Merasa Bukti Tidak Kuat