TEBET, AYOJAKARTA.COM – Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), LaporCovid19, Lokataru Foundation, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuntut kebijakan baru pemerintah terkait pemotongan insentif tenaga kesehatan.
Pada 1 Februari 2021 lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani Covid-19. Dalam surat tersebut tercantum besaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang dipotong oleh pemerintah.
AYO BACA : Hari Ini Vaksin Massal Nakes di GBK sampai 15.30 WIB, Simak 9 Syaratnya!
Besaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 2539 tahun 2020 . Dalam aturan tersebut besaran insentif yang didapatkan oleh tenaga kesehatan bervariasi.
Tadinya, dokter spesialis berhak mendapatkan per bulannya sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7.5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Namun, dalam surat yang dikirimkan oleh menteri keuangan per tanggal 1 Februari tersebut, insentif yang berhak didapatkan oleh tenaga kesehatan dipotong 50 persen dari besaran awal.
AYO BACA : Insentif Nakes Dipotong 50%, Begini Reaksi IDI
Atas banyaknya permasalahan penanganan pandemi di Indonesia, koalisi gabungan tersebut mengeluarkan desakan berupa empat poin. Dimana poin pertama, mereka mendesak agar pemerintah membatalkan kebijakan terkait pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan.
“Pemerintah segera merealisasikan pemberian insentif dan santunan kematian kepada tenaga kesehatan,” tulis poin kedua dalam pernyataan yang mereka keluarkan, Kamis (4/2/2021).
Poin ketiga yaitu berupa desakan bahwa pemerintah harus segera memperbaiki data terkait dengan penyaluran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan. Terakhir, mereka juga mendesak agar BPK dan KPK segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggaran penanganan Covid-19.
AYO BACA : Abai Protokol Kesehatan, 67 Perkantoran & Perusahaan di Jakarta Pusat Dapat Peringatan Tertulis
![Sejumlah tenaga kesehatan bersiap melakukan perawatan terhadap pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://cdn.ayojakarta.com/fill/1200:675/medias/2025/08/20/tenaga-kesehatan-di-rumah-sakit-darurat-penanganan-covid-19-wisma-atlet-kemayoran.jpg)
Share this article
Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), LaporCovid19, Lokataru Foundation, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuntut kebijakan baru pemerintah terkait pemotongan insentif tenaga kesehatan.