Simak! Ini Cara Mengurus STNK yang Hilang

Ilustrasi:Warga saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat

Ilustrasi:Warga saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat

TEBET, AYOJAKARTA.COM -- Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mungkin bisa membuat Anda pusing tujuh keliling. Sesuai dengan kepanjangannya, STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas kepemilikan. STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama dan alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, dll.).

Jadi, STNK merupakan tanda kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor. Jika STNK Anda hilang, Anda tidak lagi memiliki bukti bahwa Anda adalah pemilik yang sah atas kendaraan bermotor Anda. Dan  Anda pun ada kemungkinan akan ditilang jika kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor Anda tanpa STNK.

Anda tentu tidak ingin ditilang, bukan? Tidak perlu pusing jika Anda kebetulan kehilangan STNK, karena Anda dapat segera mengurus penggantian STNK tersebut.

Mengurus STNK Motor Sendiri

Perlu diingat bahwa Anda dapat mengurus penggantian STNK ini sendiri, tanpa perlu menggunakan jasa calo. Menurut data yang terkumpul termasuk dari Divisi Humas Mabes Polri, biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK hilang hanya berkisar Rp50.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp75.000 untuk kendaraan roda 4, sementara apabila menggunakan jasa calo bisa berkali-kali lipat.

Selain itu, saat Anda hendak mengurus berkas di kantor polisi atau mengurus penggantian STNK hilang di SAMSAT, sebaiknya Anda selalu membawa alat tulis terutama pena sendiri, yang bertinta hitam. Mungkin pihak kepolisian maupun SAMSAT menyediakan alat tulis, namun pastinya dalam jumlah terbatas sehingga Anda harus mengantre jika ingin menggunakannya untuk mengisi formulir.

Berikutnya silakan simak tata-cara dan proses pembuatan STNK baru karena STNK lama hilang berikut ini:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Begitu Anda mengetahui atau menyadari bahwa STNK Anda hilang, segeralah melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya harus Anda bawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK yang hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Menurut informasi yang dilansir Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya, untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

  • Fotokopi STNK yang hilang

  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

  • BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika berkas untuk melengkapi persyaratan administratif sudah ada di tangan, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), yang merupakan tempat penerbitan/pengesahan STNK oleh tiga instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

4. Cek fisik kendaraan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan Anda sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

  • Mengisi formulir pendaftaran

Pastikan Anda mengisi formulir dengan lengkap dan benar, untuk kemudian diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

  • Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

  • Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

  • Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

Ini dilakukan jika Anda belum membayar pajak tahunan untuk kendaraan bermotor Anda. Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.

  • Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum  Rp50.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih             Rp75.000

Pengesahan STNK                    Rp0

 

5. Mengambil STNK dan SKPD

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Sebagai langkah antisipasi, sebaiknya Anda membuat salinan atau fotokopi surat-surat berharga Anda seperti KTP, SIM, STNK, BPKB dan selalu Anda simpan dalam arsip jika sewaktu-waktu diperlukan, misalnya dalam kasus kehilangan STNK ini.

Namun, bagaimana jika STNK Anda sudah terlanjur hilang sementara Anda belum sempat membuat salinan atau fotokopinya? Dan bagaimana jika kendaraan bermotor Anda masih dalam status belum lunas alias masih kredit sehingga Anda belum memegang BPKB kendaraan tersebut? Tidak perlu risau karena ada jalan keluarnya.

Cara Mengurus Pengganti STNK Hilang Tanpa Fotokopi STNK

Bagi Anda yang tidak punya fotokopi STNK yang hilang dan/atau BPKB belum ada di tangan Anda, berikut ini solusinya:

1. Siapkan berkas persyaratan administrasi

Sama seperti pada proses mengurus STNK hilang yang telah diuraikan sebelumnya, jika Anda tidak punya fotokopi STNK maupun BPKB, Anda tetap harus terlebih dahulu mempersiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif sebagai berikut:

2. Mintalah fotokopi BPKB dan/atau surat pengantar dari dealer

Khusus bagi kendaraan bermotor yang masih berstatus kredit, maka BPKB yang dibawa untuk mengurus STNK hilang adalah berupa fotokopi beserta surat pengantar yang bisa diminta di dealer tempat Anda membeli kendaraan bermotor Anda.

3. Siapkan KTP asli dan fotokopinya

Data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sama dengan data yang tertera di STNK yang hilang.

4. Buat Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (Polsek atau Polres) setempat

Surat Keterangan Kehilangan harus dari kantor kepolisian terdekat dengan perkiraan lokasi hilangnya STNK.

5. Legalisir fotokopi BPKB dari dealer di kantor polisi

Sebelum membawa seluruh berkas kelengkapan ke kantor SAMSAT, Anda harus melegalisir fotokopi BPKB yang Anda peroleh dari dealer di kantor polisi. Caranya cukup datang ke bagian pengesahan di kantor polisi (Polres) dengan membawa fotokopi BPKB yang akan dilegalisir dan juga KTP sesuai dengan BPKB.

6. Datang ke kantor SAMSAT

Setelah semua berkas kelengkapan administratif siap, Anda tinggal datang ke kantor SAMSAT untuk membuat pengganti STNK Anda yang hilang. Prosedur untuk pembuatan pengganti STNK hilang jika Anda tidak punya fotokopi STNK dan/atau BPKB sama seperti prosedur yang telah dijelaskan di atas, namun ada baiknya diulangi lagi secara ringkas di sini. Silakan disimak kembali prosedur pembuatan STNK pengganti STNK hilang berikut ini:

  1. Cek fisik motor atau mobil, sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

  2. Mengisi formulir pendaftaran, kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta berkas persyaratan lainnya ke bagian STNK hilang.

  3. Mengurus surat keterangan hilang dari SAMSAT (cek blokir)

  4. Surat keterangan hilang dari SAMSAT dan berkas kelengkapan dibawa dan diserahkan ke loket pembuatan STNK baru

  5. Membayar pajak kendaraan bermotor dan biaya pembuatan STNK baru di kasir sesuai dengan yang tertera di slip setoran pajak yang didapat dari loket pembuatan STNK baru. Jika sudah membayar, maka bebas pajak

  6. Menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke loket pengambilan STNK baru

  7. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang

Mudah Kan Cara Mengurusnya?

Jadi, jika Anda kehilangan STNK dan tidak menyimpan fotokopinya atau belum memegang BPKB kendaraan, penjelasan di atas bisa menjadi solusinya. Nah, masalah Anda pun sudah teratasi. STNK Anda yang hilang sudah diganti dengan STNK yang baru, dan Anda bisa dengan tenang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa khawatir ditilang, tentunya dengan selalu memerhatikan dan mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu-lintas di jalan raya. Tidak sulit kan mengurusnya

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 22:33 WIB

Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar GBK 6-7 Juni 2026

Kawasan GBK diprediksi padat oleh puluhan ribu pengunjung pada 6-7 Juni 2026 karena ada 7 acara besar. Dishub DKI menerapkan rekayasa lalin situasional dan mengimbau warga naik transportasi umum.

Jakarta Pusat 04 Jun 2026, 19:22 WIB

Penyandang Disabilities Bisa Daftar, Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat Buka 2.000 Lowongan Kerja 2026!

Sebanyak 2.000 lowongan kerja dari 37 perusahaan disediakan dalam Job Fair

Ekonomi 04 Jun 2026, 18:48 WIB

Rupiah Tembus Rp18.023, Begini Strategi Maybank Wealth Management Amankan Aset Nasabah

Rupiah tembus Rp18.023/USD dipicu inflasi Mei naik 0,28% & suku bunga AS tinggi. Hadapi krisis, Head Wealth Management Maybank Johan Kesuma Harsa sarankan nasabah lakukan diversifikasi investasi.

News 04 Jun 2026, 18:05 WIB

Infogresik Ajak Pelaku Kreatif Ubah Homeless Media Jadi Rumah Aspirasi Warga

Infogresik tegaskan Homeless Media wajib jadi rumah nyaman bagi publik. Simak strategi kelola konten lokal yang tepercaya di sini!

Gadget 04 Jun 2026, 15:53 WIB

Secanggih Apa Chipset Snapdragon 8 Elite Gen 5 Samsung Galaxy Z Fold 8? Simak Ulasannya

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 Ultra Juli 2026. HP tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), teknologi laser drilling agar layar rata tanpa lipatan, chip 2nm, RAM hingga 16GB, dan kamera 200MP.

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".