AYOJAKARTA.COM - Ada kabar baik bagi kamu yang membeli mobil bekas, karena saat ini untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) tanpa melampirkan KTP pemilik lama.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan untuk memperingan urusan perpanajangan pajak kendaraan bermotor.
"Kebijakan ini hadir sebagai solusi atas kendala administratis yang selama ini sering dihadapi wajib pajak, terutama bagi kendaraan yang belum dibalik nama namun tetap digunakan secara aktif," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya.

Kebijakan ini pun hadir dari kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri.
Namun, kebijakan ini hanya bersifat sementara dan hadir sebagai bentuk pelayanan publik.
Khusus untuk kebijakan ini, tentu legalitas tetap menjadi hal utama, maka setiap wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan proses balik nama kendaraan di tahun 2027.
Petugas di lapangan siap memberikan pendampingan kepada masyarakat untuk memberikan informasi secara terbuka.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan untuk menyelesaikan komitmen yang telah disepakati.***
Share this article
Ada kabar baik bagi kamu yang membeli mobil bekas, karena saat ini untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) tanpa melampirkan KTP pemilik lama.