BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana selama tahun 2020, mulai dari kasus sembako berisi sampah yang dilakukan Youtuber Ferdian Paleka, hingga kasus prostitusi online yang melibatkan selebgram berinisial TA.
"Pertama, kasus pemberian bingkisan berisi sampah dan batu-batu yang diupload oleh pelaku di media sosial, dengan TKP di Jalan Ibrahim Adjie Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah dus berisi batu bata dan makanan sisa, beserta satu unit mobil," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri di Polda Jabar, Selasa (29/12/2020).
AYO BACA : Sambil Menangis, Ferdian Paleka Minta Maaf Kepada Transpuan
Tak hanya itu, Dofiri juga menuturkan Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penjualan daging sapi yang dioplos atau dicampur daging babi di Kampung Lembang, Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung. Dalam kasus itu, Polda Jabar mengamankan barang bukti berupa daging babi sebanyak 600 kilogram, 2 buah freezer, 1 unit kendaraan roda empat dan roda dua, serta peralatan lainnya.
"Lalu ada juga kasus dengan modus baru, yaitu pemalsuan bukti setor kepada penjual online (merk Giordano) melalui pesan whatsapp, yang dilakukan oleh dua perempuan bersaudara VI dan VA, yang seolah-olah sudah membayar barang yang dipesan. Ketika akan dikonfirmasi, pelaku sudah memblokir nomor admin atau sudah menonaktifkan nomor WA nya. Dari 3 bukti setor palsu yang dibuat, mengakibatkan kerugian pihak pelapor sebesar Rp24.742.500," jelas Dofiri.
AYO BACA : Akhir Petualangan Ferdian Paleka YouTuber “Sembako Sampah”, Kumis Dicukur dan Mengubah Warna Rambut
Polda Jabar juga mengungkap kasus penjualan senjata api melalui perdagangan online dengan nama Toko Dados yang menawarkan senjata api, amunisi senjata dan bahan peledak. Dalam kasus ini, pelaku berinisial DA diamankan polisi.
Dari tangan DA, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 butir selongsong tajam dengan Pin 009, 3 butir selongsong tajam dengan type 38 spesial, airsoft gun, 4 buah triger, 4 pin ramset, 51 butir selongsong dengan pin 38 TK/TA dan 6 buah korek api bekas.
"Berikutnya tanggal 26 November 2020, ditemukan praktek perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM yang mengiklankan wanita berprofesi artis, selebgram dan model professional di wilayah hukum Polda Jawa Barat," tuturnya.
Hasil dari penyidikan prostitusi online tersebut, diamankan 2 pelaku berinisial RJ dan AH yang berperan selaku agen, serta MR sebagai muncikari penyedia wanita. Penyidik juga telah memeriksa 2 saksi yang berprofesi sebagai artis yaitu TA (30) dan asisten artis FA (25), serta mengamankan beberapa macam barang bukti.
Akibat perbuatannya, RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun sampai dengan 15 tahun penjara. (Fichri Hakiim)
AYO BACA : Diduga Terjaring Prostitusi Online, Artis-Model Sekaligus Selebgram Ditangkap Polisi
Share this article
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana selama tahun 2020, mulai dari kasus sembako berisi sampah yang dilakukan Youtuber Ferdian Paleka, hingga kasus prostitusi online yang melibatkan selebgram berinisial TA.