TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal mendapatkan 8 tunjangan selama bekerja. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tunjangan itu dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Selain gaji pokok, 8 tunjangan tersebut yakni, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan lain meliputi tunjangan kompensasi kerja, hingga pembulatan.
Tunjangan itu sudah diatur dalam Pasal 11 ayat (1) PMK No 202/2020, mengatakan bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran gaji induk.
AYO BACA : Seleksi Guru PPPK 2021: Ada 2 Tahapan Tes Mirip CPNS
Namun, dibalik banyaknya tunjangan yang diberikan, guru PPPK juga akan mendapat potongan-potongan. Potongan penghasilan nantinya akan dikenakan mulai dari PPh pasal 21, iuran jaminan kesehatan dan hari tua, sewa rumah dinas, utang kepada negara seperti pengembalian kelebihan pembayaran hingga tuntutan ganti rugi, hingga perhitungan pihak ketiga beras Bulog dalam hal tunjangan pangan.
Besarnya tunjangan suami atau istri dari guru PPPK akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini akan diberikan pada bulan setelah guru PPPK melaporkan perkawinannya, yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah.
Lalu untuk tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak yang dimiliki oleh guru PPPK yang bersangkutan sebesar 2% dari gaji pokok. Paling banyak dua anak, termasuk anak tiri atau anak angkat.
AYO BACA : Pengangkatan 34.953 Guru Honorer Tersendat di 2019, Kemendikbud Janji Tahun 2021 Tak Terulang
Untuk tunjangan umum, hanya diberikan kepada guru PPPK yang menduduki jabatan fungsional umum dan tidak menerima tunjangan jabatan. Nantinya, tunjangan umum mulai diberikan setelah guru PPPK menandatangani perjanjian kerja.
Lalu untuk tunjangan jabatan struktural ataupun fungsional, diberikan kepada guru PPPK setiap bulan yang menduduki jabatan sesuai dengan ketetapan pejabat berwenang lewat surat keputusan.
Disarankan, agar guru PPPK untuk mempunyai NPWP. Jika yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, maka gaji dan tunjangan guru PPPK akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi yaitu sebesar 20%.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK akan dikenai potongan PPh Pasal 21. Guru PPPK juga akan dikenakan potongan jaminan kesehatan sebesar 1% dari gaji dan tunjangan.
AYO BACA : Seleksi Guru Honorer Jadi PPPK: Tak Ada Prioritas, Bagaimana Cara Daftarnya? Simak Syarat Ini!

Share this article
Selain gaji pokok, 8 tunjangan tersebut yakni, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan lain meliputi tunjangan kompensasi kerja, hingga pembulatan.