TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan pedoman mengenai petunjuk teknis (Juknis) vaksinasi Covid-19. Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengharapkan bahwa dengan adanya Juknis tersebut, dapat memberikan panduan yang jelas terhadap vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pengelola program dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Juknis tersebut menjelaskan tentang dosis dan cara pemberian vaksin Covid-19. Dosis yang diberikan beserta waktu pemberian harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk setiap jenis vaksin.
AYO BACA : Juknis Vaksinasi Covid-19: Simak Tata Cara yang Harus Dilakukan Masyarakat Penerima Vaksin Gratis!
Untuk jenis Vaksin Sinovac, berdasarkan aturan dari Kemenkes, para penerima vaksin jenis ini harus mendapatkan dua dosis vaksin sebanyak 0,5 ml dengan interval pemberian antara dosis pertama dan kedua minimal 14 hari. Masing-masing dosis harus menggunakan jenis vaksin yang sama.
Untuk jenis vaksin lainnya, jumlah dosis dan waktu pemberian ditentukan di kemudian hari, bergantung pada jenis vaksin yang digunakan.
AYO BACA : Juknis Vaksinasi Covid-19: Ini Cara Mendapatkan Vaksin Mandiri!
Nantinya, vaksin Covid-19 diberikan melalui suntikan intramuskular di bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai (Auto Disable Syringes/ADS) 0,5 ml (ukuran jarum 24G).
Seperti yang diketahui, vaksin Covid-19 asal Tiongkok, Sinovac, datang ke Indonesia pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Vaksin tersebut dibawa oleh maskapai Garuda Indonesia dengan pesawat kargo khusus.
Tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, vaksin sebanyak 1,2 juta dosis itu langsung diangkut oleh petugas untuk diamankan. Vaksin-vaksin tersebut dibungkus dengan menggunakan box khusus.
PT Bio Farma merencanakan vaksinasi Covid-19 dapat segera diberikan kepada masyarakat setelah mendapatkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun PT Bio Farma mengharapkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada awal Februari 2021, sedangkan EUA dari BPOM dapat dikantongi pada minggu ketiga Januari 2021. Direktur Utama Bio Farma, Honesti Basyir, mengatakan saat ini pihaknya masih harus melengkapi data yang dibutuhkan untuk EUA.
AYO BACA : Juknis Vaksinasi Covid-19: Ini Tempat dan Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Lakukan Vaksinasi!

Share this article
Juknis tersebut menjelaskan tentang dosis dan cara pemberian vaksin Covid-19.