TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan pedoman mengenai petunjuk teknis (Juknis) vaksinasi Covid-19. Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, mengharapkan bahwa dengan adanya Juknis tersebut, dapat memberikan panduan yang jelas terhadap vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pengelola program dan tenaga kesehatan di Indonesia.
Dalam Juknis tersebut, terdapat nama-nama tempat yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Setidaknya, ada empat fasilitas pelayanan kesehatan yang diperbolehkan melakukan vaksinasi. Empat tempat tersebut yaitu:
1. Puskesmas, puskesmas pembantu;
2. Klinik;
AYO BACA : JADWAL PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19: Ini Prioritas Penerima Vaksin Sinovac
3. Rumas sakit; dan/atau
4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Pelayanan vaksinasi program dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sedangkan pelayanan vaksinasi mandiri dapat dilaksanakan baik di fasilitas pelayanan kesehatan swasta maupun di fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Selain itu, Kemenkes juga merilis mengenai syarat dari fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi Covid-19. Tempat-tempat tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
AYO BACA : Juknis Vaksinasi Covid-19: Simak Tata Cara yang Harus Dilakukan Masyarakat Penerima Vaksin Gratis!
1. memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi;
2. memiliki fasilitas penyimpanan vaksin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. memiliki izin operasional Fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. memiliki koneksi internet untuk mengakses aplikasi yang dapat terhubung dengan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
Bila fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam memberikan vaksinasi bagi seluruh sasaran dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan tidak memenuhi persyaratan, maka dinas kesehatan di kabupaten/kota dapat membuka pos vaksinasi Covid-19.
AYO BACA : Juknis Vaksinasi Covid-19: Ini Cara Mendapatkan Vaksin Mandiri!

Share this article
Setidaknya, ada empat fasilitas pelayanan kesehatan yang diperbolehkan melakukan vaksinasi