BSU GURU HONORER KEMENDIKBUD: Rp1,8 Juta Sudah Mengalir ke 1,2 Juta Rekening Bank Mandiri, BTN, BRI & BNI

BSU GURU HONORER KEMENDIKBUD: Rp1,8 Juta Sudah Mengalir ke 1,2 Juta Rekening Bank Mandiri, BTN, BRI & BNI (ilustrasi)/republika/prayogi

BSU GURU HONORER KEMENDIKBUD: Rp1,8 Juta Sudah Mengalir ke 1,2 Juta Rekening Bank Mandiri, BTN, BRI & BNI (ilustrasi)/republika/prayogi

 

TEBET, AYOJAKARTA.COM –BSU guru dan tenaga kependidikan honorer atau non-PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) senilai Rp1,8 juta sudah cair kepada 1,2 juta penerima.

Bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer atau non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kemendikbud akan disalurkan ke rekening penerima di Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

BSU untuk guru dan tenaga kependidikan honorer atau non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemendikbud diluncurkan secara langsung oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 17 November lalu.

“Sampai pagi ini (BSU untuk guru dan tenaga kependidikan honorer) sudah mencapai 1,2 juta orang dari total target 2,034 juta PTK non-PNS,” kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar, ketika dihubungi Ayojakarta, Selasa (24 November 2020).

Menurut rencana, pencairan BSU guru dan tenaga kependidikan honorer atau non-PNS di Kemendikbud dapat tuntas sampai dengan akhir November ini.

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan BSU guru honorer dan tenaga kependidikan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

“Insya Allah semoga (akhir November 2020) pencairan dapat diselesaikan dan tidak ada halangan teknis,” ucapnya.

Nama-nama penerima BSU guru honorer dan tenaga kependidikan di Kemendikbud berdasarkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan Pangkalan Data Dikti. Artinya, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS yang terdaftar di Dapodik dan Pangkalan Data Dikti akan mendapatkan bantuan Rp 1,8 juta.

Jika nama guru dan tenaga kependidikan muncul di laman Info GTK atau Pangkalan Data Dikti disertai informasi terkait pencairan dana, langkah selanjutnya adalah menyiapkan dokumen persyaratan untuk mencairkan bantuan subsidi upah.

“Dokumen persyaratan itu kami buat mudah dan simple,” kata Mendikbud pada peluncuran bantuan subsidi upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS di lingkungan Kemendikbud yang ditayangkan melalui channel Youtube Kemendikbud pada Selasa, 17 November 2020.

Mendikbud menjelaskan calon penerima BSU guru honorer di Kemendikbud hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada. Kalau pun tidak punya NPWP, bantuan tetap bisa diterima.

Kemudian mengunduh Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Upah dari laman Info GTK dan PDDikti. Dan terakhir, mengunduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari laman Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah empat dokumen persyaratan itu sudah dilengkapi, pendidik dan tenaga kependidikan mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan subsidi upah Rp 1,8 juta.

“Penerima bantuan hanya perlu datang membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” jelas Nadiem.

BSU untuk guru dan tenaga kependidikan honorer di Kemdikbuddisalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020. Artinya, semua pendidik dan tenaga kependidikan sudah bisa mencairkan dana di bulan ini.

Tetapi, jika ada penerima bantuan dengan berbagai alasan belum bisa mengurus pencairan dana, mereka masih punya waktu mengurusnya hingga 30 Juni 2021.

“Ini bantuan yang disalurkan secara langsung kepada pendidik dan tenaga kependidikan, tanpa harus ada tandatangan kepala sekolah atau dinas pendidikan. Tidak ada proses birokrasi yang berbelit-belit,” tegas Mendikbud.

Mendikbud menjelaskan para penerima bantuan subsidi upah itu adalah seluruh guru honorer yang jumlahnya 1,6 juta orang, kemudian dosen tidak tetap dan non PNS, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Syaratnya, mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sehingga bantuan tidak tumpang tindih.

Berstatus bukan PNS, dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos yaitu kartu Pra-Kerja sampai dengan 1 Oktober 2020. Tenaga pendidikan calon penerima bantuan subsidi gaji juga harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.

“Sasaran kami sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang, yang paling besar ini adalah guru honorer sebanyak 1,6 juta orang. Sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kami keluarkan adalah sekitar Rp3,6 triliun,” ungkap Mendikbud Nadiem.

Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait dengan BSU untuk guru dan tenaga kependidikan honorer di lingkungan Kemendikbud:

Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud?

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.

 • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

• Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti

• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

 PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Kapan BSU Kemendikbud mulai disalurkan?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Bagaimana cara mengetahui jika BSU Kemendikbud sudah dicairkan?

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

Bagaimana cara PTK mengetahui nomor rekening baru yang sudah dibuat oleh Kemendikbud untuk pembayaran BSU Kemendikbud?

Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

Kapan batas akhir waktu pengaktifan rekening dana BSU Kemendikbud?

Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

Bank mana sajakah yang menjadi bank penyalur BSU Kemendikbud?

BSU disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:

• Bank Negara Indonesia (BNI);

• Bank Rakyat Indonesia (BRI);

• Bank Mandiri; dan

• Bank Tabungan Negara (BTN).

Bagaimana jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan tanggal 30 Juni 2021?

Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

Apakah BSU Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan?

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dikenakan pajak penghasilan (PPh) didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak langsung dipotong dari dana Bantuan Subsidi Upah.

Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud dipotong pajak penghasilan sebesar 5% bagi penerima bantuan yang memilik Nomor Pokok Wajiba Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.

Bagi penerima BSU Kemendikbud yang telah memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 5%, sementara yang belum memiliki NPWP dikenakan potongan sebesar 6%.

Apakah BSU Kemendikbud dapat dibatalkan pembayarannya?

Ya, dapat dibatalkan, apabila diketahui bahwa:

• penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih,

• tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Bagaimana jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan?

Penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Apakah BSU Kemendikbud akan tetap dibayarkan jika PTK mengambil cuti?

Ya, jika PTK memenuhi syarat calon penerima BSU.

Ke mana penerima BSU Kemendikbud dapat melapor jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan bantuan ini?

Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.

Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:

• Pusat Panggilan: 177

• Posel: [email protected]

• Portal: kemdikbud.lapor.go.id

• Portal: ult.kemdikbud.go.id

Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.