AYO BACA : Uang Nasabah Maybank Solo Rp72 Juta Raib, Ini Penjelasan Bank
AYO BACA : Polisi Tembak Mati 3 Pelaku Begal Sepeda di Jakarta
BANDUNG, AYOJAKARTA.COM -- Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Bandung Kidul menangkap seorang wanita yang memproduksi sarung tangan kesehatan bekas limbah. Sarung tangan bekas berbahan karet itu rencananya akan dijual dan diedarkan lagi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku memproduksi dengan cara mendaur ulang sarung tangan nitrile curah (bekas), menjadl sarung tangan layak pakai seperti baru hingga dapat diperjualbelikan.
"Sehingga pelaku dikenakan oleh penyidik dengan UU perlindungan konsumen dan kesehatan. Adapun dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan kegiatan ini selama satu bulan, tapi dilihat dari barang bukti, kemudian tempat pembuatannya, diperkirakan sudah enam bulan," ujar Ulung di Polrestabes Bandung, Jumat (20/11/2020).
"Pelaku usaha bernama Grace Rani ini mempunyai 178 karyawan, di mana perorang dan per-shift diberi upah kerja sebesar Rp50.000, ditambah 1 kali makan, karyawan yang bekerja ada yang dibawah umur," tambahnya.
Ulung menuturkan kepada masyarakat agar berhati-hati dan lebih waspada jika ingin membeli sarung tangan karet.
"Imbauan kepada masyarakat dengan adanya kejadian ini, apabila beli sarung tangan dan sudah selesai dipakai segera dibuang, dimusnahkan dan digunting," kata Ulung.
Masyarakat juga diimbau agar tidak membuang sarung tangan bekas pakai di sembarang tempat.
"Jangan dibuang sembarangan, karena nanti akan kejadian seperti ini, dipungut dan dibuat baru lagi. Masyarakat juga berhati-hati saat membeli sarung tangan kesehatan," imbaunya.
Akibat perbuatannya, pelaku Grace Rani terancam pasal berlapis, di antaranya Pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU RI No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan di ancaman dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Lalu pasal 197 jo 105 ayat 1 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar.
Tak hanya itu, pelaku juga diancam dengan pasal mempekerjakan anak. "Dikenakan juga Pasal Mempekerjakan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 jo 68 UU Rl No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan pidana penjara selamalamanya 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," jelas Ulung. (Fichri Hakiim)
AYO BACA : Begal Sepeda Kian Marak, Ini Imbauan dari Kapolda Metro Jaya
Share this article
Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Bandung Kidul menangkap seorang wanita yang memproduksi sarung tangan kesehatan bekas limbah.