TEBET, AYOJAKARTA.COM – Enam hari pascapenandatanganan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah membuat portal resmi mengenai informasi tentang undang-undang sapu jagat tersebut. Portal dengan alamat https://uu-ciptakerja.go.id ini dibuat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Minggu (8/11/2020).
Airlangga menambahkan, melalui penyediaan Portal Resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholders terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.
Namun, pantauan Ayojakarta hingga Senin sore ini, belum terdapat fitur yang dijanjikan pemerintah untuk masyarakat agar mudah memberikan masukan atau aspirasi terkait peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.
AYO BACA : Kejanggalan Naskah UU Ciptaker, PKS DPR RI: Kenapa Ada Pasal Rujukan tapi Tak Ada Ayat?
Portal yang terpampang masih satu arah, yakni hanya menampilkan sejumlah draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang telah diunggah. Fitur wadah aspirasi dan kontak yang disediakan pun masih kosong. Hanya tertera nomor telepon kantor, e-mail, nomor fax, serta alamat kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di bagian “About Us”.
Airlangga dalam keterangannya juga mengatakan, portal ini sudah dapat diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders yang akan memberikan masukan ataupun usulan untuk penyempurnaan draft RPP dan RPerpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Saat ini sudah ada 9 Draft RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.
Selain itu, seluruh Kementerian/Lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draft 40 RPP dan 4 RPerpres, baik yang akan dilakukan di Jakarta maupun di daerah, agar penyusunan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja ini dapat menampung masukan semua pihak terkait secara lebih komprehensif.
Pantauan Ayojakarta, dalam portal tersebut baru terdapat 7 buah draf RPP yang diunggah agar masyarakat bisa membacanya. RPP yang diunggah mulai Jumat 6 Oktober 2020 adalah RPP Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan RPP Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
Lalu, pada Sabtu 7 November 2020 pemerintah mengunggah RPP Tentang Lembaga Pengelola Investasi dan RPP Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (v.2.071120). Kemudian, Minggu 8 November 2020 ada dua RPP yang dimuat adalah RPP Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (v.3.081120) dan RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus.
AYO BACA : UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Dapat Diakses Publik di setneg.go.id

Share this article
belum terdapat fitur yang dijanjikan pemerintah untuk masyarakat agar mudah memberikan masukan atau aspirasi terkait peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.