TASIKMALAYA, AYOJAKARTA.COM -- Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya berhasil mengamankan 9 tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba serta obat-obatan terlarang selama bulan Oktober 2020.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 16.358 butir obat terlarang, 47,7 gram sabu-sabu, 9,46 gram ganja, dan 25 gram tembakau sintetis.
"Alhamdulillah, selama periode Oktober inj kami berhasil ungkap kasus narkoba sebanyak 9 kasus. Dari 9 tersangka yang diamankan 8 orang sebagai pengedar dan satu orang pemakai narkoba," ujar Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, saat rilis di Mapolresta Tasikmalaya, Selasa, (3/11/2020).
Doni menambah, 3 dari 9 tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus yang sama. Modus para pengedar narkoba selama ini yakni mendapatkan kiriman melalui sistem online dan menjual kepada pembelinya dengan sistem tempel.
"Antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu. Mereka hanya menentukan lokasi penempelan. Untuk pembayaran dilakukan secara transfer," ucap Doni.
Menurutnya, sasaran para pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang ini adalah para generasi muda Kota Tasikmalaya.
"Obat terlarang yang dijual oleh para pengedar harganya Rp10.000 per 3 butir. Obat terlarang jenis Hexymer, Tramadol dan Triheks selama ini diketahui sebagai obat penenang yang disalahgunakan oleh para generasi muda. Orang yang mengonsumsi obat-obatan ini biasanya menjadi brutal dan tak lepas dari aksi kekerasan yang terjadi di jalanan," ungkapnya.
Perwira dengan melati 2 di pundaknya ini menegaskan, obat-obatan terlarang tersebut diperoleh para pengedar dari wilayah Jakarta. Pihaknya mengaku masih mengembangkan kasus peredaran narkoba ini.
"Mudah-mudahan kami dapat meringkus bandarnya sehingga peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya ini bisa terus diminimalisir," ujarnya.
Kini para tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mereka diancam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Heru Rukanda)
Share this article
Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya berhasil mengamankan 9 tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba serta obat-obatan terlarang selama bulan Oktober 2020.