TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah sedang memperluas cakupan penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1,2 juta. Khusus akhir Oktober 2020, pencairan dana bantuan bakal difokuskan untuk guru honorer dan tenaga pendidik honorer di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini, dikarenakan pemerintah masih merampungkan BLT atau BSU termin 1 untuk pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta, hingga akhir Oktober 2020. Lalu, setelah itu pemerintah akan menyalurkan BLT atau BSU termin 2 pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat awal November 2020.
“Kami targetkan pembayaran termin 2 dapat disalurkan pada awal November 2020 setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin 1 ini selesai,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam keterangan persnya, Selasa (20/10/2020).
Sampai saat ini proses pendaftaran hingga validasi peserta guru honorer dan tenaga pendidik honorer di Kemendikbud dan Kemenag masih dilakukan. Namun, penyalurannya ditargetkan dapat dilakukan pada tahun ini.
Bagi guru honorer yang ingin mendapatkan BLT atau BSU Rp 1,2 juta dari pemerintah, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan:
Pertama, guru honorer harus terdaftar dalam data Kemendikbud dan Kemenag.
Kedua, tenaga pendidik honorer juga harus tercatat aktif mengajar pada Semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Ketiga, guru honorer juga harus terdaftar di Dapodik dan PDDikti, serta tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos) lain seperti Kartu Prakerja hingga Bantuan Presiden Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Banpres UMKM).
Sampai saat ini, Ayojakarta belum mengetahui mekanisme penyaluran BLT atau BSU kepada guru honorer. Sebagai perbandingan, berikut ini aluran pencairan bantuan pemerintah kepada pekerja dan buruh formal yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta:
1. Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang erdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sekarang disebut BP Jamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.
2. HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BPJamsostek.
3. BPJamsostek melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.
AYO BACA : PENCAIRAN BLT PEKERJA FORMAL TERMIN 2: Simak Jadwal Bank BNI, Mandiri, BCA, 6 Syarat Ini Pasti Cair!
4. Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
5. Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai empat hari untuk melalukan check list.
6. Selesai check list, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
7. KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
8. Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.
Dengan mengikuti alur tersebut, untuk para guru agama bukan PNS (honorer) sebagai calon penerima BLT atau BSU Rp1,2 juta yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank.
Penjelasan tentang hal itu berulang kali disampaikan oleh Bank BCA melalui akun Twitter resmi mereka @HaloBCA dalam berbagai kesempatan.
AYO BACA : PSBB Tangsel Diperpanjang hingga 19 November

Share this article
Bagi guru honorer yang ingin mendapatkan BLT atau BSU Rp 1,2 juta dari pemerintah, harus memenuhi syarat yang telah ditentukan: