TEBET, AYOJAKARTA.COM - Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas), Febri Diansyah, mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait mundurnya Febri Diansyah, pihak KPK akhirnya buka suara.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun, sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).
Surat pengunduran diri Febri diterima Biro SDM pada 18 September 2020. Dikatakan Ali, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis sebulan sebelumnya.
Berdasar informasi, Febri memutuskan mundur karena 'kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK'. Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai melumpuhkan kelembagaan KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam suratnya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020. Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut. Hingga saat ini, Febri sendiri belum berkomentar mengenai pengunduran diri.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, mengaku terpukul dan dengan keputusan Febri Diansyah untuk mundur.
"Untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke mas Febri. Saya sedih, mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK," kata Yudi saat dikonfirmasi Ayojakarta.
Yudi berharap, sahabatnya itu tetap bertahan dan mengabdi di KPK. Namun, selebihnya keputusan berada di tangan Febri.

Share this article
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun, sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/9/2020).