TEBET, AYOJAKARTA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan tunjangan pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dulu disebut pegawai negeri sipil(PNS) dengan besaran bervariasi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
“Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam sebagaimana dikutip dalam aturan tersebut, Selasa (1 September 2020)
Untuk besaran tunjangan pulsa, Menkeu Sri Mulyani memberikan dua penggolongan bagi ASN atau PNS sebagai berikut:
1. Biaya paket data dan komunikasi kepada pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara diberikan senilai Rp400 ribu per orang setiap bulan.
2. Pejabat ASN setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan Rp200 ribu per orang setiap bulan.
Sri Mulyani juga mengatakan pemberian paket data dan komunikasi ini hanya diberikan kepada pegawai ASN yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.
Sementara itu, sumber dana berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Bendahara negara menyatakan pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring.
“Pemberiannya juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran serat sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, realisasi tunjangan pulsa dikembalikan lagi ke masing-masing kementerian/lembaga. Para pimpinan terkait akan menentukan pegawai mana saja yang memang patut diberikan tunjangan dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu, pagu anggaran yang digunakan untuk tunjangan pulsa juga berasal dari pagu tiap kementerian/lembaga.
“Jadi, masing-masing akan merealokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini,” kata Askolani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (25 Agustus 2020).

Share this article
Sah, PNS Dapat Tunjangan Pulsa, Ini Rincian Besarannya