TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pencairan tahap kedua bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu untuk pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dicky Risyana mengatakan, pihaknya menargetkan tiap minggu minimal bakal ada 2,5 juta peserta menerima bantuan subsidi upah. Upaya ini akan dilakukan hingga September 2020 mendatang sehingga bantuan bakal tersalurkan ke 15,7 juta penerima secara keseluruhan.
“Kita targetkan per minggu minimal 2,5 juta. Jadi sampai akhir September sudah beres sebanyak 15,7 juta penerima,” ujar Dicky dalam keterangan tertulis yang diterima Ayojakarta, Minggu (30/8/2020).
Dicky menambahkan, data calon penerima bantuan upah bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJamsostek sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Nantinya, BSU atau BLT ini akan disalurkan melalui beberapa gelombang atau batch. Untuk batch pertama, Kemnaker telah menerima 2,5 juta data peserta calon penerima subsidi upah dalam penanganan dampak Covid-19 dari BPJamsostek pada Senin, 24 Agustus 2020.
“Kita nunggu (saat ini) laporan (data peserta) dan setoran dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.
Untuk memastikan bantuan subsidi upah ini tepat sasaran, Kemnaker masih melakukan check list data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Sesuai petunjuk teknis, Kemnaker memiliki waktu paling lama empat hari untuk melakukan check list.
“BPJamsostek dipilih sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Risyana menambahkan, akurasi atau validasi data pekerja atau buruh sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJamsostek.
Ekspektasi publik sangat luar biasa, karena program subsidi upah ini harus benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi persyaratan dan dibayarkan pada nomor rekening atas nama penerima bantuan subsidi upah.
Bantuan Rp600 ribu merupakan subsidi dari pemerintah untuk pekerja swasta dan pegawai pemerintah non PNS dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Syarat lain penerima bantuan subsidi upah tersebut adalah menjadi peserta aktif di BPJamsostek paling tidak per Juni 2020.
Lalu, calon penerima bantuan Rp600 ribu harus memiliki nomor rekening aktif di bank. Pasalnya, BSU atau BLT karyawan bakal langsung ditransfer ke penerima tanpa mampir-mapir terlebih dahulu!
Agustus ini, BSU atau BLT Rp600 ribu untuk pekerja diberikan untuk periode bantuan Agustus dan September. Lalu, BSU atau BLT pekerja untuk karyawan periode November-Desember akan dibayar September.
Dengan demikian, setiap pembayaran BLT, penerima mendapat transfer dana Rp1,2 juta. Secara total, besaran bantuan Rp600 ribu untuk karyawan sebesar Rp2,4 juta.
Bagaimana cara memastikan mendapat BLT Rp600 ribu tersebut?
1. Untuk memastikan kalian bakal dapat bantuan Rp600 ribu atau tidak, cukup tanyakan langsung ke bagian HRD di kantor tempatmu bekerja. Pasalnya, dalam penyaluran BLT pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, pemerintah minta HRD setiap perusahaan berperan aktif.
2. HRD harus mengirimkan data pekerja gaji di bawah Rp 5 juta ke BPJamsostek untuk penyaluran BLT Rp600 ribu. Data yang dikirimkan termasuk nomor rekening, sehingga nantinya Kemnaker melalui BPJamsostek akan mentransfer subsidi upah tersebut ke penerima secara langsung.
Jadi, jika kalian merasa memenuhi persyaratan mendapatkan BSU atau BLT, silakan tanyakan ke HRD di kantor apakah sudah didaftarkan ke BPJamsostek atau belum?
AYO BACA : JADWAL PENCAIRAN BLT TAHAP 2: Bantuan Subsidi Upah Bisa Saja Diperpanjang Hingga 2021

Share this article
Nantinya, BSU atau BLT ini akan disalurkan melalui beberapa gelombang atau batch. Untuk batch pertama, Kemnaker telah menerima 2,5 juta data peserta calon penerima subsidi upah dalam penanganan dampak Covid-19 dari BPJamsostek pada Senin, 24 Agustus 2020.