BANDUNG, AYOJAKARTA.COM – Jajaran Kepolisian Sektor Arcamanik mengamankan seorang warga berinisial PR, warga Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
PR diamankan polisi karena menewaskan dua balita saat sedang berlatih mobil di Lapangan Bah Kasim. Diduga salah injak pedal, mobil yang dikendarai PR tersebut menabrak 3 orang anak-anak.
Dua di antaranya meninggal dunia. Kini, PR ditahan karena diduga melakukan kelalaian hingga menewaskan orang lain.
Kapolsek Arcamanik, Kompol Deny Rahmanto, mengatakan saat ini PR sudah dalam penanganan petugas kepolisian. "Untuk pelaku PR sudah diamankan dan ditahan di Polsek Arcamanik, ia dijerat Pasal 359 KUHP," ujarnya, Kamis (27/8/2020).
Deny menuturkan, pada Pasal 359 KUHP mengatur tentang perbuatan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terancaman pidana paling lama 5 tahun.
Sementara itu, Deny menjelaskan insiden tersebut terjadi pada 20 Agustus 2020 lalu, sekitar pukul 17.30 WIB sore, di Lapangan Bah Kasim Kelurahan Cisaranten Endah.
"Kejadiannya itu pada 20 Agustus. Kecelakaan mengakibatkan dua orang anak di bawah umur meninggal dunia dan satu orang lagi luka berat," ujarnya.
Insiden tersebut berawal ketika PR sedang berlatih mengendarai mobil di Lapangan Bah Kasim. Kemudian, PR menabrak korban yang masih di bawah umur.
"Hasil dari pengakuan pelaku, yang bersangkutan sedang belajar nyetir. Karena salah injak pedal, harusnya injak pedal kopling, tapi yang terinjak malah pedal gas," jelasnya.
Kemudian, mobil yang dikendarai PR menabrak tiga orang anak-anak yang baru selesai bermain bola. PR dan keluarga korban saling mengenal karena tinggal dalam satu lingkungan.
"Tapi proses hukum tetap berjalan, PR kami amankan dan sudah ditahan," jelas Deny.( Fichri Hakiim)

Share this article
Jajaran Kepolisian Sektor Arcamanik mengamankan seorang warga berinisial PR, warga Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.