SEMARANG, AYOJAKARTA.COM -- Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menggrebek sebuah home industri pembuatan jamu ilegal di Cilacap, Jawa Tengah.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti 4 kantong berisi bubuk racikan kopi, jamu dan serbuk isi kapsul, jamu sachet plastik sebanyak 2 roll dan 1.200 renteng, 23.039 kapsul berbagai merk dalam kemasan siap edar, bubuk sebanyak 150 sachet jami bubuk penambah stamina.
"Pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal itu berada di Dusun Karang RT 008/RW 006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap," ujar Direktur Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ig Agung Prasetyoko di Kantor II Ditresnarkoba Polda Jateng, Selasa (18/8/2020).
Sebelum melakukan penggrebekan, tim gabungan Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 2 bulan. Pada Rabu (5/8/2020) KasubdiT II Ditresnarkoba dan tim langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan produk jamu ilegal tersebut.
"Kita juga berhasil menangkan 2 tersangka. Kedua tersangka itu yakni AR, 55, pemilik pabrik atau home industry, dan EH (27), warga Dusun Bandar RT 003/RW 003, Desa Mujur, Kecamatan Kroya, yang bertindak sebagai pengedar," imbuhnya.
Agung menambahkan, jika peredaran obat dan jamu tersebut sudah hampir seluruhnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur serta telah merambah ke wilayah Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
"Produk-produknya dipasarkan ke berbagai daerah. Tak hanya di Jateng, tapi juga sampai ke Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Produk yang dijual, dikemas dengan sangat rapi dan diedarkan dengan merek-merek tertentu," ucapnya.
Sementara dua tersangka diancam dengan Pasal 196 dan 197 UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milar.(Vedyana)

Share this article
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menggrebek sebuah home industri pembuatan jamu ilegal di Cilacap, Jawa Tengah.