TANJUNG PINANG, AYOJAKARTA.COM - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Harry Goldenhartd mengatakan, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyelundupkan jenazah abank buah kapal (ABK) WNI. Mereka yakni yaitu Joni sebagai Direktur PT SMB, dan Erlangga sebagai manajer PT SMB yang merekrut ketiga korban.
Penyelundupan jenazah tersebut terjadi kepada WNI ABK yang bekerja di kapal ikan Fu Yuan Yu 892 berbendera China di perbatasan laut Singapura-Batam beberapa hari lalu.
Harry mengatakan, keduanya dijadikan tersangka lantaran ikut merekrut para ABK yang tewas tersebut.
Harry menjelaskan, korban diberangkatkan pada bulan Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura.
Kemudian di awal bulan Agustus, pihak keluarga mendapatkan informasi dari PT SMB bahwa Pekerja Migran Indonesia ini sudah meninggal dunia.
Lalu pada tanggal 10 Agustus 2020, PT SMB melakukan penerimaan terhadap tiga orang Jenazah di Pelabuhan Batu Ampar.
AYO BACA : Terkait Pelarungan Jasad ABK di Kapal Tiongkok, Polda Jateng Tangkap 2 Warga Tegal
“Besoknya polisi menerima informasi adanya jenazah pekerja migran Indonesai melalui perairan Indonesia," ujar Harry sebagaimana dilansir Batamnews.co.id dalam Suara.com, jaringan Ayojakarta.com, Jumat (14/8/2020).
"Besoknya petugas berhasil menangkap seorang pengelola PT SMB di salah satu hotel di Batam,” sambungnya.
Korban berjumlah 3 orang, yang pertama berinisial Dicky Arya Nurgraha asal Donggala, Sulawesi Tengah.
Kemudian Sya’ban (22) berasal dari Bireun Aceh, dan Musnan (26) juga berasal dari Bireun, Aceh.
“Modusnya sama dengan kasus-kasus sebelumnya, di mana PT SMB melakukan prekrutan terhadap korban, lalu memperkerjakan mereka di kapal ikan berbendera China,” ucap Harry.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menjelaskan, korban dibawa ke pelabuhan Batu Ampar menggunakan kapal pancung yang disewa tersangka oleh salah seorang warga.
AYO BACA : Dua WNI ABK Kapal China Kabur, Istirahat Hanya 4 Jam Sehari
Arie menjelaskan, proses penjemputan ketiga jenazah itu tentunya melanggar undang-undang.
“Salah satunya diatur dalam Pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kesehatan dan karantina. Serta pasal 181 KUHP, membawa mayat dengan niat disembunyikan dan penelantaran,” ujar Arie.
Namun dia menyebutkan bahwa, pada saat ketiga jenazah ini akan dibawa ke Batam, pihak keluarga ketiga jenazah ini sudah ada yang menunggu.
“Ada, jadi keluarga ini sempat dihubungi oleh pihak agen. Tetapi ketentuannya tidak seperti ini, dan ternyata setelah kami melakukan pendalaman, perusahaan ini belum memiliki izin untuk merekrut tenaga kerja yang bekerja sebagai ABK,” kata Arie.
Arie mengungkapkan, dari kasus ini ternyata masih ada banyak lagi ABK WNI yang masih berada di atas kapal tersebut yang direkrut oleh PT SMB.
“Dari pengakuan tersangka yang sudah kami periksa sampai tadi siang, masih ada 20 orang lagi di kapal yang sama,” ungkap Arie.
Untuk penetapan tersangka ini, Arie menjelaskan bahwa sebelumnya ada tiga orang yang diamankan termasuk pemilik pancung.
Namun pemilik pancung tidak ditahan karena dia tidak mengetahui akan membawa mayat.
“Kapalnya itu disewa tanpa tahu kalau ternyata dia bawa mayat, jadi tidak kami tangkap,” ucap Arie.
AYO BACA : Sering Disiksa, Dua ABK Kapal Bendera China Nekat Terjun ke Laut

Share this article
“Modusnya sama dengan kasus-kasus sebelumnya, di mana PT SMB melakukan prekrutan terhadap korban, lalu memperkerjakan mereka di kapal ikan berbendera China,” ucap Harry.