CARA DAFTAR BLT PEKERJA FORMAL: Buat Kalian Yang Dalam Proses PHK Sepihak, Ini Jalan Keluarnya

Ilustrasi/bpjsketenagakerjaan.go.id

Ilustrasi/bpjsketenagakerjaan.go.id

 

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600ribu selama empat bulan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta, pencairan dilakukan dua bulan sekali atau Rp1,2 juta per orang.

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran atau korban PHK. Namun, bagaimana dengan para pekerja yang tengah mengalami proses pemutusah hubungan kerja (PHK) sepihak?

Tenang, Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) melalui akun resmi Twitter @BPJKSTKinfo menjabarkan persyaratan bagi pekerja yang sedang mengalami proses PHK sepihak oleh perusahaan atau tempat kalian bekerja.

“Perihal pengajuan klaim bagi peserta yang di-PHK, silakan lakukan sekaligus koreksi data di kantor cabang terdaftar (diutamakan) atau terdekat dengan melampirkan berkas sebagai berikut:”:

1. Fotokopi kartu peserta BPJSTK beserta aslinya

2. Fotokopi E-KTP beserta asli

3. Fotokopi kartu keluarga beserta aslinya

4.Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (Paklaring)

5.Fotokopi rekening tabungan

6. Surat pengantar dari perusahaan perihal koreksi data

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?

Demikian penjelasan dari BP Jamsostek, begitu BPJS Ketenagakerjaan sekarang biasa disebut.

Sementara itu, Pemerintah menambah anggaran menjadi sekitar Rp37,7 triliun untuk 15,7 juta pekerja untuk program BLT bagi pekerja swasta. Sebelumnya, anggaran bantuan tersebut tersedia Rp33,1 triliun untuk 13,3 juta orang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Kantor Presiden, Senin (10 Agustus 2020). Menurutnya, kenaikan anggaran dan sasaran pekerja tersebut karena saat ini banyak mereka yang bekerja dibandingkan mereka yang di-PHK atau belum memiliki pekerjaan.

Menurut Ida, nanti pekerja di luar aparatur sipil negara (ASN), karyawan BUMN, TNI dan Polri akan mendapatkan insentif RP600 ribu selama empat bulan. Program ini akan dimulai September 2020. Uang tersebut, akan langsung ditransfer ke rekening pekerja bersangkutan.

“Pemerintah menggunakan data BPJSTK sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara  tepat dan cepat sasaran karena sekarang data BPJS/TK dinilai paling lengkap dan akurat sehingga akuntabel dan valid,” kata Menteri Ida.

Untuk menjamin akurasi validasi data pekerja atau buruh yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tepat sasaran, Kemnaker membentuk tim koordinasi pelaksanaan dan juga mendapatkan pendampingan aparat hukum dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, BPK, BPKP dan KPK.

“Harapannya ini akan meningkatkan kemampuan konsumsi masyarakat. Gunakan uang itu untuk belanjakan untuk membeli produkdalam negeri hasil UMKM kita,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data nomor rekening calon penerima bantuan yang memenuhi kriteria. Ini dilakukan melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

“BPJS Ketenagakerjaan butuh waktu men-collect nomor rekening para pekerja. Diharapkan perusahaan dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah,” kata Agus.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang lebih sering disebut BP Jamsostek, telah menerima sekitar 700 ribu rekening pekerja formal yang masuk kategori upah di bawah Rp5 juta per bulan pada Senin 10 Agustus 2020.

Menurut Agus Susanto, jumlah tersebut akan bertambah karena pihaknya bekerja cepat untuk mengumpulkan data terkait dengan kebijakan subsidi upah yang akan dijalankan oleh pemerintah.

AYO BACA : Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online

“Mungkin, sampai hari ini bisa terkumpul 1 juta rekening. Kami mengimbau kerja samanya dari HRD perusahaan-perusahaan,” ujar Agus.

Dalam kesempatan itu, Menaker Ida menegaskan bahwa BLT Rp600 ribu per bulan selama empat bulan akan langsung dikirim ke rekening pekerja yang menerima bantuan tersebut.

“Langsung dikirim ke rekening penerima. Jadi tidak mampir-mampir dulu…!” ujar Menaker.

Ada beberapa hal yang perlu kalian perhatikan terkait dengan kebijakan BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan itu yakni:

Pertama: pastikan diri kalian tercatat sebagai peserta di BP Jamsostek dengan mengecek ke bagian SDM di perusahaan.Tentu dengan ketentuan iuran per bulannya Rp150 ribu. Kalau di atas itu, kalian tidak berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Kalau memang tidak ingat secara pasti, cek juga berapa upah yang kalian terima per bulan. Kalau di atas Rp5 juta per bulan, kalian juga tidak berhak mendapatkan BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dari pemerintah tersebut.

Kedua: kalian harus memiliki rekening pribadi di bank yang masih aktif. Pasalnya, BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan itu, pencairannya dengan cara langsung dikirim ke rekening penerima.

Ketiga: setelah itu BPJS Ketenagakerjaan akan mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Keempat: data calon penerima BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan yang sudah divalidasi di BP Jamsostek akan dikirimkan ke  pemerintah.

Kelima: Pemerintah akan memvalidasi ulang data calon penerima BLT untuk pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Keenam: Setelah semua oke, tinggal tunggu proses pencairan BLT pekerja formal dengan besaran Rp600 ribu per bulan selama empat bulan itu. Caranya, ya cek rekening pribadi kalian. Oh ya, pencairan dilakukan dalam dua termin. Masing-masing pencairan BLT untuk dua bulan. Menurut rencana, pengucuran dilakukan mulai September.

Berikut ini beberapa ketentuan terkait dengan program BLT pekerja formal:

  • Penerima bantuan: 15,7 juta pekerja
  • Status pekerja: non-PNS dan non-karyawan BUMN
  • Pekerja aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
  • Besaran bantuan: Rp600 ribu selama empat bulan Pencairan: Dijadwalkan mulai September 2020. Diberikan kepada penerima per dua bulan.

AYO BACA : Teruntuk Murid di Jakarta, Kalian Masih Harus Belajar dari Rumah Dulu Ya...

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Gadget 04 Jun 2026, 14:49 WIB

Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra, Baterai Jumbo dan Layar Tanpa Lipatan

Samsung bersiap merilis Galaxy Z Fold 8 Ultra pada Juli 2026. Ponsel lipat tipis 4,1 mm ini bawa baterai 5.000mAh (45W), layar tanpa bekas lipatan, chip Snapdragon 8 Elite Gen 5, dan kamera 200MP.

News 04 Jun 2026, 14:46 WIB

Suara Pengamat: ISMN Meet Up Surabaya 2026 Benteng Pertahanan Kreator Lokal

Pengamat puji ISMN Meet Up Surabaya 2026! Dinilai sukses jadi wadah strategis yang bikin ekosistem media sosial jadi jauh lebih sehat.

Metropolitan 04 Jun 2026, 14:16 WIB

Pemeliharaan Gardu Listrik PLN 5-6 Juni 2026, PAM JAYA: Terdapat 45 Wilayah Terdampak Suplai Air

Informasi penting terkait gangguan sementara pada suplai air di sejumlah wilayah Jakarta akibat pekerjaan pemeliharaan gardu listrik milik PLN yang menjadi sumber pasokan energi bagi Instalasi Pengola

Viral 04 Jun 2026, 14:12 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Pesisir Muara Angke, 70 Personel UPS DLH DKI Lakukan Penanganan Secara Bertahap!

Tim gabungan dari berbagai unsur mulai melakukan aksi pembersihan besar-besaran terhadap tumpukan sampah yang membentuk daratan atau dikenal sebagai "pulau sampah" di pesisir Jakarta Utara.

News 04 Jun 2026, 13:39 WIB

Peringatan Keras Kemenhaj RI, Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Dalam Koper!

Kementerian Haji dan Umrah RI memberikan peringatan keras kepada jemaah haji agar tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi maupun tas kabin saat kepulangan ke Indonesia.

Jakarta Selatan 04 Jun 2026, 13:20 WIB

Pastikan Produk Pangan Aman, Sudin KPKP Jakarta Selatan Lakukan Uji Sampel di 5 Lokasi Ini!

Pastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, Suku Dinas Ketahanan Pangan, kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan aktif lakukan pengawasan.

Metropolitan 04 Jun 2026, 13:05 WIB

30 Rumah Warga Hangus Terbakar di Jakarta Pusat, Pemkot Jakpus Gerak Cepat Berikan Bantuan!

Kebakaran kembali terjadi didi Jalan Tanah Tinggi IV RT 09 RW 07, Johar Baru, Jakarta Pusat, sekitar pukul 00.15 WIB pada Kamis, 4 Juni 2026 dini hari yang menghanguskan 30 rumah warga.

News 04 Jun 2026, 11:51 WIB

Bikin Geleng Kepala! 4 Tindakan Dugaan Korupsi Ex Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Kejaksaan Agung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG

Komunitas 04 Jun 2026, 10:59 WIB

ISMN Meet Up Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Jembatan Sukses Kreator Lokal Hadapi Dinamika Industri

ISMN Meet Up Surabaya 2026 resmi dibuka! Ajang kolaborasi kreatif untuk bantu kreator lokal bertahan dan bertumbuh di tren media sosial.

Jakarta Barat 04 Jun 2026, 10:51 WIB

Diduga Artefak, Sudin Kebudayaan Jakarta Barat Tindak Lanjut Temuan 4 Lempengan Batu Granit Aksara Cina!

Diduga artefak, temuan lempengan batu di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan ditindaklanjuti oleh Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Barat.

News 04 Jun 2026, 10:16 WIB

Jembatan Baru Komunikasi Publik, ISMN Hubungkan Kominfo Jatim dan Homeless Media

ISMN gandeng Kominfo Jatim rangkul Homeless Media! Sinergi radikal ini siap ubah peta informasi dan guncang dominasi media arus utama.

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.