TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pengucuran bantuan langsung tunia (BLT) pemerintah senilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan untuk para pekerja formal tinggal menunggu waktu.
Menurut keterangan beberapa menteri, finalisasi kebijakan BLT Rp600 ribu per bulan untuk pekerja formal selama empat bulan akan segera rampung sehingga bantuan tersebut bisa cair pada September.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
Sementara itu, sumber Ayojakarta yang mengikuti proses tersebut mengatakan persiapan teknis untuk BLT Rp600 ribu per bulan selama empat bulan untuk pekerja formal terus dilakaukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sekarang lebih sering disebut BP Jamsostek.
BP Jamsostek memang diikutsertakan dalam pelaksanaan pengucuran BLT Rp600 ribu per bulan selama empat bulan untuk para pekerja formal. Persyaratan bagi penerima yang berhak menndapatkan bantuan tersebut adalah terdaftar sebagai peserta dengan iuran Rp150 ribu per bulan di BPJS Ketenagakerjaan atau dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Ketentuan lain adalah pekerja formal tersebut bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan badan usaha milik negara (BUMN).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rilis yang diperoleh Ayojakarta dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengungkapkan kebijakan program BLT Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dalam proses finalisasi.
AYO BACA : Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini,” ungkap Erick Thohir dalam keterangan tersebut.
Berikut ini beberapa ketentuan yang dinyatakan dalam keterangan tertulis tersebut:
- Penerima bantuan: 13,8 juta pekerja
- Status pekerja: non-PNS dan non-karyawan BUMN
- Pekerja aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
- Besaran bantuan: Rp600 ribu selama empat bulan
- Pencairan: Dijadwalkan mulai September 2020. Diberikan kepada penerima per dua bulan.
“Akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ungkap Erick.
AYO BACA : Teruntuk Murid di Jakarta, Kalian Masih Harus Belajar dari Rumah Dulu Ya...

Share this article
Pencairan BLT Rp600 Ribu per Bulan Pekerja Formal: Tinggal Finalisasi dan Persiapan Teknis