SEMARANG, AYOJAKARTA.COM - Tim petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menggagalkan pengedaran rokok ilegal jaringan Jawa – Sumatera. Penggagalan itu dilakukan di dua daerah, yakni Semarang dan Salatiga.
Di Semarang, tim berhasil menggagalkan tindak peredaran rokok ilegal di jalan Kaligawe, Genuk, Kota Semarang, Senin (29/6/2020) dini hari. Sedangkan penindakan kedua dilakukan pada, 29 Juni 2020 pkl 2.05 WIB di jalan Tol Salatiga-Bawen KM.452, Salatiga.
AYO BACA : Polres Cimahi Bekuk Jaringan Penjual Daging Sapi Dioplos Daging Celeng
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, dalam penindakan pertama, sebelumnya tim mendapatkan informasi dari intelijen tentang adanya pengiriman rokok diduga illegal dibawa truk.
"Setelah melakukan pemantauan, Tim akhirnya berhasil menghentikan truk tersebut di Jalan Raya Kaligawe, Genuk, Semarang, pada pkl. 01.15 WIB," ujarnya.
AYO BACA : Tagar #SahkanRUUPKS Menggema di Medsos
Dalam pengecekan, pengemudi truk berinisial AM dan kernet berinisial HS mengaku bahwa mereka dari Sumatera dan baru bongkar muatan besi di Jakarta sebelum akhirnya ke Jepara karena mendapat order dengan menunjukkan surat jalan membawa paket buku sekolah.
"Setelah diperiksa, di balik muatan buku terdapat 97 koli rokok dengan yang tidak ada pita cukai. Totalnya ada 1,16 juta batang, nilainya mencapai Rp1,18 miliar, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp690 juta," imbuhnya.
Dalam penindakan kedua, tim mengamankan truk bermuatan 207 koli rokok ilegal di jalan Tol Salatiga-Bawen KM.452, Salatiga. Total rokok berjumlah 3,31 juta batang dengan berbagai merk. Ada yang dilekati pita cukai bekas, palsu dan ada yang tidak dilekati.
"Nilainya mencapai Rp3,37 miliar dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1,96 Miliar. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terhadap supir truk berinisial S dan kernet AT," tambahnya.
Adapun total barang yang diamankan dalam dua penindakan tersebut, sebanyak 4,47 juta batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merk, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp4,56 miliar dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp2,65 miliar. (Vedyana Ardyansah)
Share this article
"Setelah diperiksa, di balik muatan buku terdapat 97 koli rokok dengan yang tidak ada pita cukai. Totalnya ada 1,16 juta batang, nilainya mencapai Rp1,18 miliar, dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp690 juta," imbuhnya.