MANADO, AYOJAKARTA.COM – Polisi melakukan penyamaran untuk mengungkap kasus narkoba yang melibatkan salah satu anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya berhasil menangkap AEN, anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara.
AYO BACA : Polresta Cirebon Sita 1 Juta Obat Keras Terlarang, 28 Tersangka Dibekuk
Wadir Resnarkoba AKBP Raswin Sirait saat memberikan keterangan pers di Manado, Selasa (30/6/2020), mengatakan kronologis secara singkat, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan kemudian personel melakukan penyamaran.
"Kemudian berhasil diungkap, adanya barang berupa paket yang akan dikirimkan kepada tersangka AEN yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara," katanya sebagaimana dilansir Antara.
AYO BACA : Polres Tegal Kota Ciduk 8 Pelaku Judi Hongkong dan Sydney
Ia mengatakan pengungkapan dilakukan di jalan Trans Sulawesi di Desa Bahobak, Kecamatan Bolaangitang, Bolaang Mongondow Utara pada Minggu (21/6/2020).
Selain menangkap tersangka, juga didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sejumlah tiga paket dengan total berat 2,84 gram, kemudian bukti pengiriman resi, dua handphone satu kartu ATM dan satu buku tabungan.
Tersangka sudah kami kenakan Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
"Tersangka sudah kami tahan di polda. Sampai saat ini masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang, karena dugaan awal barang tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah," katanya lagi.
Tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan tes urine dengan hasil positif.
AYO BACA : Pembakar Mobil Via Vallen Berlaga Gila di Depan Polisi
Share this article
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya berhasil menangkap AEN, anggota DPRD Bolaang Mongondow Utara.