SEMARANG, AYOJAKARTA.COM -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dan Jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus perjudian.
Sejumlah kasus tersebut merupakan hasil kegiatan penangkapan yang dimulai 19 Juni sampai 27 Juni 2020 di wilayah Polda Jateng.
AYO BACA : Awas, Efek Narkoba Sintetis Lebih Berbahaya
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, jika dalam pengungkapan kasus di atas, 67 tersangka berhasil diamankan.
“Ini adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” ujarnya di Mapolda Jateng, Senin (29/6/2020).
AYO BACA : Polresta Cirebon Sita 1 Juta Obat Keras Terlarang, 28 Tersangka Dibekuk
Wihastono menambahkan, Adapun jenis perjudian yang diungkap itu di antaranya, 26 jenis judi kupon, 3 judi dadu, dan 6 judi kartu.
“Untuk barang bukti yang siamankan, seperti uang tunai sebanyak Rp22.556.000, kemudian 25 berbagai buku kupon pasangan judi, 103 berbagai alat pencatat buku tulis, gopay dan lain sebagainya, 22 handphone dan 9 pasang mata dadu,” imbuhnya.
“Adapun para tersangka, akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ini akan segera kita selesaikan dan dilimpahkan pada JPU untuk mendapatkan kepastian hukum yang cepat,” katanya. (Vedyana)
AYO BACA : Masa Pandemi, Penyalahgunaan Narkoba di Jakarta Meningkat 60%

Share this article
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dan Jajaran Polres berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus perjudian.