CIREBON, AYOJAKARTA.COM -- Sebanyak 28 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba diamankan Polresta Cirebon.
Ke-28 tersangka itu berasal dari 23 kasus yang kini ditangani Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon selama periode Maret-Juni 2020.
AYO BACA : Awas, Efek Narkoba Sintetis Lebih Berbahaya
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi menyebut, ke-23 kasus penyalahgunaan narkoba itu terdiri dari 9 kasus sabu dan 19 kasus obat keras terlarang (OKT).
"Sebanyak 28 tersangka yang diamankan ini merupakan bandar, pengedar, dan pengguna narkoba yang diamankan di wilayah hukum Polresta Cirebon," ungkapnya, Senin (29/6/2020).
AYO BACA : Masa Pandemi, Penyalahgunaan Narkoba di Jakarta Meningkat 60%
Dari tangan mereka, pihaknya menyita barang bukti, di antaranya berupa 1.186.134 butir obat keras terlarang dan 6 gram sabu.
Beberapa jenis obat keras terlarang yang diamankan, seperti 1.137.000 butir chlorprimazine, 34.050 butir trihex, 11.418 butir tramadol, dan 3.666 butir dextro.
"Para tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan masih kami periksa," cetusnya.
Dari 28 tersangka, lanjutnya, 9 tersangka kasus sabu melanggar pasal 112 Jo pasal 114 Jo pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Untuk 19 tersangka kasus obat keras terlarang (OKT) dikenai pasal 196 Jo pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman paling lama 15 tahun.(Erika Lia)

Share this article
Sebanyak 28 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba diamankan Polresta Cirebon.