SURABAYA, AYOJAKARTA.COM - Kota Surabaya menjadi wilayah dengan zona merah pekat kasus corona. Namun, tempat hiburan karaoke justru diizinkan buka, meski dengan persyaratan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, mengatakan izin pembukaan tempat hiburan karaoke dilakukan atas saran dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi).
Berdasarkan rekomendasi, kata irvan, pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali 28/2020 yang di dalamnya mengatur tempat karaoke. Protokol kesehatannya termasuk memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala setiap empat jam sekali menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.
Irvan menegasan, pengelola karaoke diharuskan mengikuti petunjuk teknis Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Saat Pandemi Covid-19.
AYO BACA : Tes Massal, 179 Warga di Surabaya Reaktif
"Karena ini bidang ini khusus sehingga memerlukan petunjuk teknis khusus juga," kata Irvan di Surabaya, Minggu (14/6/2020).
Jalur masuk dan keluar pengunjung karaoke, lanjut Irvan, juga harus dipisahkan. Pemesanan room dan lainnya hingga pembayaran diutamakan dengan cara online. Pihak karaoke pun hanya bole menampung kapasitas tamu 50% dari biasanya.
Pengelola karaoke, kata dia, juga harus menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celsius dan tidak menggunakan masker, serta wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.
Tidak hanya itu, menurut Irvan, pengelola harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang karaoke, ruang pemandu lagu, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau. Pengelola juga harus memastikan cairan pembersih tangan diisi ulang secara teratur.
AYO BACA : Datangi Jenazah Positif Covid-19, Puluhan Ojol di Surabaya Akan Jalani Rapid Test
Pengelola diminta membatasi pengunjung sesuai peruntukan area VIP dan room karaoke yang telah diformat berdasarkan aturan protokol kesehatan. Aktivitas di area dancing hall (lantai atau tempat untuk berdansa) harus tetap memerhatikan penjagaan jarak (physical distancing).
"Menerapkan penjagaan jarak paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrean pengunjung, lift, area padat, jarak antarkursi di dalam ruang karaoke, ruang tunggu, dan area publik," kata Irvan.
Sementara itu, pengunjungnya karaoke, wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk, menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, dan tidak berkerumun. Pengunjung diharuskan selalu menjaga ketertiban.
"Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perwali 28/2020 dan harus membawa identitas diri (KTP), memberikan informasi nomor telepon dan menandatangani surat pernyataan sehat," katanya.
Dari update terakhir data corona di Kota Surabaya mengutip laman http://infocovid19.jatimprov.go.id/ kasus positif Covid-19 di Kota Surabaya menduduki angka 4.014 kasus pada Minggu (14/6/2020). Sementara, secara nasional, kenaikan angka positif Covid-19 di Indonesia tertinggi terjadi di wilayah Jawa Timur, dengan total 196 kasus baru di provinsi tersebut.
AYO BACA : Update Corona Indonesia: Positif 38.277, Sembuh 14.531, Meninggal 2.134

Share this article
izin pembukaan tempat hiburan karaoke dilakukan atas saran dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi).