TASIKMALAYA, AYOJAKARTA.COM -- Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Azis Firdaus menjelaskan, pasca-pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember, maka tahapan Pilkada tersebut bakal kembali dilanjutkan.
Seperti mengaktifkan kembali penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu disetiap kecamatan yang sudah dibentuk.
Pihaknya juga menggelar kegiatan Indeks Kerawanan Pemilu di antarnya untuk menampung segala masukan dari unsur KPU, kepolisian dan media terkait sejumlah kerawanan ketika pelaksanaan Pilkada digelar pada masa pandemi Covid-19. Nantinya hasil IKP ini menjadi acuan bagi pihaknya serta dilaporkan ke Bawaslu RI.
"Kerawanan apa saja yang kemungkinan bakal dihadapi ketika berjalannya Pilkada Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya yang digelar pada masa pandemi covid-19 ini," jelas Ahmad, Sabtu (13/6/2020).
Ahmad Aziz menambahkan, pelaksanan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di masa pandemi Covid-19 dinilai sangat tinggi tingkat kerawanan. Selain rawan akan pelanggaran pemilu seperti politik uang, netralitas ASN dan berita hoaks, ancaman paling berbahaya juga penyebaran Covid-19 bagi masyarakat dan penyelenggara pemilu.
Sehingga ini harus menjadi perhatian pemerintah, penyelenggara pemilu, dan semua pihak yang berkecimpung didalamnya. Apalagi pada tahun ini Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu daerah yang juga bakal menyelenggarakan Pilkada bupati - wakil bupati Tasikmalaya.
"Kalau dilihat, memang sangat rawan terjadi kecurangan. Makanya kemarin, kita akomodir semua kerawanan dalam IKP," ucap Ahmad Aziz. (Irpan Wahab)

Share this article
Pelaksanan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) di masa pandemi Covid-19 dinilai sangat tinggi tingkat kerawanan.