PURWAKARTA KOTA, AYOJAKARTA.COM -- Entah apa yang merasuki fikiran Sobarna (54) alias Obay hingga tega mencabujli ponakannya sendiri berinisial SN (13).
Aksi bejat itu dilakukan Sobarna sebanyak empat kali ketika rumah korban berlokasi di Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta dalam keadaan kosong dan hotel wilayah kecamatan Darangdan.
"Si pelaku ini tinggal satu rumah bersama orangtua korban, saat orangtua korban tidak di rumah pelaku melancarkan aksinya. Pelaku masih berstatus seorang pelajar," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, Rabu (10/6/2020) dilansir Ayopurwakarta.com.
Ia mengatakan, pelaku merayu korban dengan membelikan gawai sebanyak tiga unit dan sering memberi uang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku juga merayu korban akan memberikan segala kebutuhannya. Sehingga korban terbujuk oleh rayuan pelaku hingga persetubuhan itu terjadi," kata dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share this article
Aksi bejat itu dilakukan Sobarna sebanyak empat kali ketika rumah korban berlokasi di Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta dalam keadaan kosong.