JAKARTA, AYOJAKARTA.COM - Aturan kapasitas penumpang dalam transportasi massal kini dibolehkan menjadi 70% di era transisi. Semula, aturan tersebut hanya boleh 50% saat pelaksanaan pembatasan sosial skala besar atau PSBB.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebijakan pemberlakuan kapasitas penumpang 70% ini akan dilaksanakan secara bertahap.
"Misalnya pada Pm 18 kapasitas 50% namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, maka setelah melalui diskusi panjang, dengan airlines, gugus tugas dan Kemenkes. Untuk jet pesawat bisa 70% kita sudah perhitungkan," ujar Menhub dalam Video conference di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Lantaran bertahap, Budi mencontohkan pada transportasi Kereta Api yang pengangkutan penumpangnya bertahap mulai dari 50% hingga 70%. Jika dinyatakan kondisi aman maka pengangkutannya ditambah pada tahap kedua dengan pembatasan 80% dari kapasitas.
Begitu juga, pembatasan penumpang pada sektor angkutan darat yang dilakukan secara bertahap mulai dari 70% hingga 85% dari kapasitas jika situasi mulai kondusif.
Atutan bertahap ini dilakukan Menhub setelah peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disahkan.
Penghapusan aturan pembatasan jumlah penumpang itu berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara. Dalam revisi aturan tersebut, Menhub menghapus besaran angka maksimal pembatasan penumpang.

Share this article
kebijakan pemberlakuan kapasitas penumpang 70% ini akan dilaksanakan secara bertahap